JAKARTA, Studio2News — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons dingin sekaligus hati-hati terkait munculnya wacana penghapusan pembatasan periode masa jabatan kepala desa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dan tengah mengkaji secara komprehensif dampak positif maupun negatif dari usulan tersebut.
“Nanti kita bahas selanjutnya. Kita lagi pelajari dulu positif negatifnya,” tegas Tito dikutip Kompas.com, Senin (14/9/2026).
Pernyataan Mendagri ini menanggapi aksi rombongan kepala desa yang tergabung dalam forum Kades Akhir Masa Jabatan (AMJ). Sebelumnya, para kades tersebut mendatangi Kompleks Parlemen pada Rabu (9/9/2026) untuk menyampaikan sejumlah aspirasi strategis kepada pimpinan legislatif.
Dalam audiensi bersama pimpinan DPR, perwakilan kades menyuarakan agar masa kepemimpinan di tingkat desa tidak lagi dibatasi oleh sistem periodisasi. Kepala Desa Kasegeran dari Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, berdalih bahwa penghapusan limitasi periode jabatan dinilai efektif demi menjaga stabilitas keamanan serta efisiensi anggaran desa.
Menurut Saeffudin, gesekan politik serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kerap membayangi pasca-Pilkades. Selain itu, ia juga mengungkit landasan regulasi masa lalu sebagai pijakan historis.
“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” kata Saeffudin di Kompleks Parlemen.
Selain menuntut penghapusan pembatasan periode, para kades turut menyoroti persoalan teknis di lapangan jika masa jabatan habis secara serentak. Saeffudin menilai, keterbatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang memenuhi kualifikasi akan menyulitkan pemerintah dalam menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Kini, usulan penghapusan batas periode jabatan kades tersebut masih menggantung di meja pembahasan pemerintah dan DPR RI. Kemendagri berjanji akan mengkaji aspek efektivitas pemerintahan desa ini agar tidak mencederai prinsip demokrasi dan tata kelola yang baik. (Red).













