Joko Widodo (Jokowi) Tanggapi Penangkapan Roy Suryo Dan dr Tifa

Jakarta– Mantan Presiden, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan ahli kesehatan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa)

Menanggapi situasi tersebut, Jokowi menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan

Dalam keterangannya kepada media, Jokowi meminta semua pihak untuk mempercayakan kelanjutan kasus ini kepada pihak peradilan, mengingat keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai di PN, karena nanti yang memutuskan adalah PN,” ujar Jokowi saat memberikan tanggapan.

Tidak hanya memberikan imbauan, Jokowi juga memastikan dirinya akan bertindak kooperatif dan siap memenuhi panggilan pengadilan secara langsung,”Dan saya akan hadir,” tegasnya.

Terkait perdebatan mengenai keaslian dokumen kelulusannya yang sempat ramai diperbincangkan oleh kedua tokoh tersebut, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk membuktikan kebenaran di muka sidang. Ia berjanji akan membawa bukti fisik ijazah aslinya ke Pengadilan Negeri sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum.

Menurut penjelasannya, dokumen penting tersebut saat ini masih diamankan oleh pihak Kepolisian untuk keperluan penyelidikan.”Akan membawa ijazah asli ke PN sesuai dengan apa yang saya sampaikan, dan ijazah masih di Polda,”pungkas Jokowi menutup keterangannya.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri ini diharapkan dapat menjadi titik terang yang memperjelas duduk perkara serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dilansir sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan ahli kesehatan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi (19/6/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul dinyatakannya berkas perkara keduanya lengkap atau P21 terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Roy Suryo dijemput oleh penyidik Kepolisian di kediamannya sekitar pukul 07.00 Wib. Bersamaan Tifauzia Tyassuma turut diamankan ditempat yang berbeda.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari rampungnya proses penyidikan. Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara para tersangka telah memenuhi syarat formal dan materiil (P21). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!