Jaksa Keok Dua Kali, Upaya Banding Kasus Korupsi Ketua Bawaslu Mesuji Ditolak Pengadilan Tinggi

BANDAR LAMPUNG, Studio2,News — Langkah hukum yang ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mesuji kembali menemui jalan buntu.

Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang secara resmi memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan banding yang diajukan JPU terkait putusan bebas mantan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono.

Dengan putusan ini, JPU praktis “keok” dua kali dalam mengawal perkara rasuah tersebut, menyusul vonis bebas sebelumnya di tingkat pengadilan pertama.

Kuasa hukum Ketua Bawaslu Mesuji, Akbar Hakiki, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan yang dibacakan secara daring oleh majelis hakim PT Tanjungkarang pada 26 Agustus tersebut.

Menurutnya, penolakan ini menegaskan bahwa upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU tidak memenuhi syarat formal.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan permohonan banding JPU tidak dapat diterima. Artinya, tidak ada perdebatan lagi, upaya hukum banding tersebut tidak memenuhi syarat formil dan tidak masuk dalam kategori objek upaya hukum banding terhadap putusan bebas,” ujar Akbar Hakiki saat memberikan keterangan, Kamis. (27/8/2026).

Akbar menegaskan, dengan ditolaknya banding ini, maka perkara yang menjerat kliennya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini sekaligus memperkuat keabsahan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya, yang telah memutus bebas Deden Cahyono dari segala tuntutan hukum melalui deretan amar putusan yang sah dan mengikat secara hukum.

Menanggapi hasil tersebut, pihak Bawaslu Mesuji melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan sikap tegas kepada aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar Jaksa Penuntut Umum berjiwa besar untuk mentaati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya itu, Akbar juga meminta agar pihak kejaksaan segera merealisasikan langkah konkret dengan melakukan eksekusi terhadap putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dari seluruh amar putusan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami berharap JPU mentaati putusan tersebut. Kemudian, kami juga berharap jaksa segera melakukan eksekusi terhadap putusan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang dari seluruh amar putusan yang telah dibacakan,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi terkait putusan banding yang meruntuhkan argumen hukum pihak kejaksaan tersebut, Kasi Intel Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, belum memberikan tanggapan substantif dengan alasan sedang mengikuti telekonferensi (vicon) bersama Kejaksaan Agung. (Sandi Putra/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!