Gurita Mafia Tanah ATR/BPN Terbongkar, KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB, Setengahnya Orang Kepercayaan Menteri

JAKARTA, Studio2News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik lancung di jantung birokrasi pertanahan.

Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Skandal ini semakin menyorot perhatian publik setelah terungkap bahwa empat dari delapan tersangka merupakan orang-orang dekat yang disinyalir sebagai lingkaran kepercayaan menteri.

Langkah hukum ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap 19 orang pada Senin (14/9/2026).

Dari gelar perkara yang dilakukan, lembaga antirasuah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” tegas Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka:

1.Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor (Penerima)

2. Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN (Penerima)

3. Adrianto Pitoyo Adhi — Direktur Utama PT Summarecon Agung (Pemberi)

4. Fahd El Fouz — Politisi Partai Golkar (Penerima)

5. Arif Sugianto — Mantan Bupati Kebumen (Penerima)

6. Muhammad Fakhry — Orang Kepercayaan Menteri (Penerima)

7. Erwin — Orang Kepercayaan Menteri (Penerima)

8. Rizal Pahlevi — Orang Kepercayaan Menteri / Pihak Swasta (Pemberi)

Dalam pusaran rasuah ini, KPK membagi para tersangka ke dalam dua klaster utama, yakni pihak pemberi dan penerima suap:

Pihak Pemberi (Suap): Dirut PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi bersama Rizal Pahlevi dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Penerima (Suap): Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keterlibatan sejumlah pejabat tinggi birokrasi, politisi, hingga lingkaran dekat penguasa dalam kasus HGB ini mengindikasikan masih rapuhnya sistem integritas dalam tata kelola pertanahan nasional. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana haram tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!