Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pastikan Penanganan Terpadu dan Keselamatan Satwa TNWK

Lampung Timur-  Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat mitigasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau langsung lokasi kejadian pada Minggu (23/8/2026) guna memastikan koordinasi lintas instansi berjalan optimal.

Kebakaran yang terdeteksi sejak Jumat (21/8/2026) tersebut sempat mereda setelah satu titik api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan pada Sabtu (22/8/2026) malam. Namun, dinamika cuaca dan vegetasi memicu munculnya titik api baru di area ladang alang-alang pada Minggu siang.

Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Mirza didampingi oleh Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Bupati Lampung Timur, unsur TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta jajaran Forkopimda.

Penanganan difokuskan pada pematrian titik api agar tidak merambat ke vegetasi inti kawasan konservasi. Karakteristik lokasi penyebaran saat ini memberikan sedikit keunggulan taktis bagi tim pemadam di lapangan.

  • Aksesibilitas Air: Posisi titik api yang berada di area alang-alang terbuka serta berdekatan dengan sumber air mempermudah intervensi pemadaman darat.
  • Sekatan Api (Firebreak): Tim gabungan terus membuat sekat bakar guna memutus jalur penyebaran material mudah terbakar menuju areal hutan TNWK.
  • Monitoring Intensif: Pengawasan dilakukan berkala untuk mengantisipasi potensi timbulnya titik api baru akibat hembusan angin.

Isu krusial mengenai dampak kebakaran terhadap ekosistem TNWK, khususnya populasi gajah Sumatra, menjadi perhatian utama. Pemantauan terpadu memastikan fauna endemik dalam kondisi terkendali:

  • Populasi Gajah Liar: Terdapat 11 kelompok gajah liar yang terpantau radar navigasi dan petugas lapangan. Posisi terdekat kelompok ini berada pada jarak aman sekitar 25 kilometer dari pusat api.
  • Pusat Latihan Gajah (PLG): Fasilitas PLG dipastikan tidak terdampak asap maupun potensi paparan api.

Selain penanganan darurat, Pemprov Lampung mendorong reformasi tata kelola kawasan hutan guna memutus siklus karhutla tahunan. Fokus penataan meliputi perlindungan kawasan konservasi secara masif, penataan zona penyangga (buffer zone), dan peningkatkan keterlibatan masyarakat lokal dalam deteksi dini kebakaran. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!