Pringsewu- Seorang sopir berinisial EP (30), warga Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu lantaran nekat menggelapkan uang setoran hasil penjualan ayam milik majikannya sebesar Rp50,4 juta. Ironisnya, sebagian besar uang tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap EP setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah melalui gelar perkara.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rosali, Selasa (22/9/2026).
Aksi penggelapan ini berawal dari kecurigaan korban, Sugeng Widodo, yang tak kunjung menerima uang setoran hasil penjualan ayam dari sejumlah konsumen sejak 23 Juni 2024. Padahal, tersangka telah bekerja dan dipercaya korban sebagai sopir selama enam tahun.
Saat pertama kali ditagih, EP sempat berkilah bahwa para konsumen belum melakukan pembayaran lantaran sedang menggelar hajatan. Korban yang mulanya percaya akhirnya memilih mengonfirmasi langsung kepada pihak konsumen.
“Saat dicek langsung oleh korban, para konsumen mengaku sudah melunasi seluruh pembayaran kepada tersangka. Dari sana aksi penggelapan ini terbongkar,” jelas Rosali.
Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, korban sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan yang telah disetujui bersama diabaikan oleh tersangka hingga korban memutuskan melapor ke Satreskrim Polres Pringsewu.
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil penjualan ayam milik majikannya tersebut telah habis dikuras untuk keperluan pribadi serta modal judi online.
“Sebagian uang digunakan untuk modal judi online dan habis karena kalah, sementara sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal empat tahun. (Red)













