Way Kanan- Sepak terjang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal motor yang meresahkan warga Kabupaten Way Kanan akhirnya terhenti. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama gabungan jajaran Polsek melumpuhkan dua tersangka usai terbukti beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kedua tersangka yang diringkus yakni J (41), pria kelahiran Negeri Batin, dan FH (30), pria kelahiran Ogan Lima. Keduanya berdomisili di Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan IPTU Riswanto, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari serangkaian penyelidikan maraton berdasarkan lima Laporan Polisi (LP) dari para korban.
“Kedua tersangka disinyalir kuat terlibat dalam sederet aksi curas kendaraan bermotor di wilayah hukum Kecamatan Umpu Semenguk, Gunung Labuhan, dan Blambangan Umpu,” ujar IPTU Riswanto.
Rekam Jejak Aksi Kejahatan di 5 TKP
Berdasarkan data kepolisian, aksi kejahatan yang dilakoni kedua pelaku membentang sejak akhir tahun 2023 hingga September 2026:
- Jalan Poros Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu: Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
- Jalan Kampung Brata Yudha, Kecamatan Umpu Semenguk: Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
- Jalan Dusun X Darat Jaya, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan: Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
- Jalan Poros Dusun Talang 9, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk: Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
- Jalan Umum Kampung Sidoarjo – Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk: Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan para pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Way Kanan segera berkoordinasi dan bergerak meluncur bersama Tim URC Polsek Umpu Semenguk, Polsek Baradatu, serta Polsek Gunung Labuhan.
Pengejaran intensif berbuah hasil. Kedua tersangka berhasil disergap pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam penyergapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial:
- Kendaraan: 4 unit sepeda motor (Honda Vario, 2 unit Honda Beat, dan Yamaha NMAX).
- Plat Nomor: 5 buah plat kendaraan (di antaranya BE 2075 AIX, A 5873 MU, dan BE 2781 WO).
- Elektronik: 4 unit telepon seluler (merek OPPO, Vivo, Infinix, dan Realme).
- Pakaian & Aksesori: 3 buah jaket (kuning, biru, hitam), 1 buah peci, serta 1 buah topi biru.
- Senjata: 2 bilah senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku menyasar korban yang berkendara seorang diri di jalanan sepi. Pelaku menguntit korban sebelum akhirnya menghadang laju kendaraan.
“Modus yang digunakan adalah membuntut korban, lalu berpura-pura menanyakan arah untuk menghentikan kendaraan. Saat korban lengah atau berhenti, pelaku melancarkan aksi kekerasan dan merampas sepeda motor,” terang Kasat Reskrim.
Untuk melumpuhkan perlawanan, dalam beberapa aksinya pelaku tak segan menakut-nakuti korban dengan mengacungkan benda yang menyerupai senjata api. Saat ini, penyidik masih mendalami status dan jenis benda menyerupai senpi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas IPTU Riswanto.
Kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang responsif memberikan informasi, serta mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 atau aplikasi Siger Lampung Presisi jika melihat potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Red)













