Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 140 Ton Arang Bakau Ilegal ke Malaysia

Pekanbaru- Direktorat Reskrimsus Polda Riau membongkar praktik produksi dan pengiriman puluhan ton arang bakau ilegal hasil pembalakan liar di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 140 ton arang bakau yang siap diselundupkan menuju Batu Pahat, Malaysia.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti disita dari sebuah kapal angkut dan lokasi dapur produksi di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas pembakaran kayu mangrove dan pengangkutan ilegal melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan sebuah kapal kayu pada 14 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal di atas kapal, petugas menemukan 400 karung arang bakau seberat 10 ton. Keterangan dari awak kapal mengarahkan petugas ke lokasi dapur pembakaran milik salah seorang pelaku di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.

Di lokasi pengolahan, penyidik menemukan bangunan penampungan serta lima unit tungku pembakaran skala besar dan kecil. Dari pengembangan area tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 140 ton.

Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AT (45) Nakhoda kapal angkut dan AK (45) Pemilik sekaligus pengelola dapur pembakaran arang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!