Tulungagung,Studio2News- Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku berinisial IS (43) dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan pernikahan.
Seorang perempuan berinisial S (48) yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKI) di Hong Kong yang menjadi korban tipu daya pelaku mengalami kerugian hingga Rp 600 juta lebih.
Terduga pelaku berinisial IS (43), warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar,
Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto, Jumat (7/8) membenarkan penangkapan tersebut. IS diamankan di kawasan depan Terminal Seloaji, Kabupaten Ponorogo, pada Rabu (5/8)
“Benar, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota telah mengamankan seorang terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan pernikahan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp622.472.327,” kata IPTU Nanang dalam keterangan resmi.
Dijelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengaku masih lajang dan berjanji akan menikahi korban setelah kembali dari luar negeri.
Selama bekerja di Hong Kong, korban secara bertahap mengirimkan uang kepada pelaku. Dana itu diminta dengan berbagai alasan, mulai dari untuk ditabung, dijadikan modal usaha, hingga membeli kendaraan yang diklaim akan menjadi aset bersama setelah mereka menikah.
Namun, setelah korban pulang ke Indonesia dan meminta seluruh uangnya dikembalikan, pelaku justru terus menghindar dengan berbagai alasan hingga akhirnya tidak dapat dihubungi.
Merasa telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan depan Terminal Seloaji, Ponorogo Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap IPTU Nanang.













