Lampung Selatan- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengakhiri aksi pelarian seorang pria berinisial DS (31) yang membawa senjata api laras panjang jenis AR-15 dan belasan amunisi aktif. Penangkapan tersangka yang sempat bersembunyi di atas loteng ruang guru tersebut menjadi awal pengungkapan jaringan kepemilikan senjata api ilegal hingga ke wilayah Jakarta.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pengemudi Toyota Innova Zenix warna hitam tersebut melarikan diri saat hendak diperiksa. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas melacak keberadaan pelaku di sebuah penginapan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wib.
Saat disergap di lokasi penginapan, DS kembali berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus di atas loteng ruang sekolah tak jauh dari lokasi. Dari penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, polisi menemukan satu tas khusus senjata berisi satu pucuk senjata api laras panjang AR-15 beserta satu magasin yang diisi 15 butir amunisi aktif.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut.

“Kami mengamankan satu pucuk senjata api jenis AR-15 berikut satu magasin berisi 15 butir amunisi dari dalam kendaraan pelaku,” ujar AKP Stefanus dalam konferensi pers pada Senin (5/10/2026).
Pengembangan operasional yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar kemudian mengarah ke Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2026). Di lokasi tersebut, tim mengamankan dua pria lain berinisial IH (38) dan RRS (35), serta menyita satu pucuk senjata api jenis Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm.
Dari hasil pemeriksaan penyidik:
- IH (38) ditetapkan sebagai tersangka utama kepemilikan AR-15 yang dijadikan jaminan utang rekannya.
- DS (31) dijerat atas perannya membawa senjata api tersebut untuk diservis.
- RRS (35) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis etomidate. Adapun senjata Glock milik RRS terkonfirmasi memiliki izin resmi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan dan kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Wawan/ Red)













