Lampung Selatan- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas Sumatra-Jawa di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Minggu (6/9/2026) sekira pukul 06.30 Wib.
Petugas mengamankan sebanyak 9.954 cartridge berisi obat keras golongan etomidate yang positif mengandung metamfetamina (sabu). Narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp29,86 miliar dan diselundupkan menggunakan satu unit minibus Honda HR-V bernomor polisi B 2665 BKO asal Aceh dengan tujuan Pelabuhan Merak, Banten.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
“Dari hasil pemeriksaan intensif, petugas menemukan 37 paket besar terbungkus plastik hitam yang disembunyikan secara rapi di sejumlah kompartemen tersembunyi kendaraan,” ujar Deddy dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang cukup rapi. Untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas, barang haram tersebut disebar di beberapa titik interior mobil:
- 21 paket disembunyikan di area salon/sound system
- 13 paket disimpan di dalam ruang penyimpanan ban serep bagasi belakang.
- 3 paket lainnya dimodifikasi di balik dortrim/backleading pintu tengah kanan, pintu tengah kiri, dan pintu depan kiri.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM yang bertindak sebagai kurir. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengaku nekat membawa barang bukti tersebut dari Aceh menuju Jawa atas perintah seorang rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku dijanjikan imbalan upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke titik tujuan.
Selain menyita barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit Honda HR-V warna abu-abu, satu lembar STNK, serta satu unit telepon seluler merek Tecno Spark 20C milik tersangka.
Guna memastikan kandungan zat terlarang tersebut, sampel barang bukti telah dikirim dan diuji laboratorium di Pusat Laboratorium Narkotika BNN Bogor pada 10 September 2026. Hasil pengujian mengonfirmasi bahwa sampel sediaan tersebut positif mengandung methamphetamine (sabu).
“Dengan estimasi harga pasar sekitar Rp3 juta per cartridge, total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp29,862 miliar. Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan sedikitnya 9.954 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tambah Deddy.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana berat. Saat ini, Kepolisian Resor Lampung Selatan masih melakukan pengembangan guna memburu pemesan utama serta jaringan penampung di Pulau Jawa. (Wawan/ Red)













