Jakarta,Studio2News- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI), sebagai tersangka. KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Anom. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai Anom menjalani pemeriksaan instensif pasca terjaring Oparasi Tangkap Tangan (OTT). Sang Bupati diduga melakukan pemerasan kepada bawahannya melalui Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA) yang merupakan orang kepercayaan Anom . Total uang yang dikumpulkan dari hasil pemerasan tersebut mencapai Rp 1,98 miliar.
“AWI melalui GHA (Tersangka lain) diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/).
Anom bersama-sama Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (Red)













