Lampung Utara- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1335 Tahun 2026 tentang Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Bendera Satu Tiang Penuh dalam rangka Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026. Edaran tertanggal 24 September 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis.
Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut atas instruksi Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 perihal Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026.
Melalui edaran tersebut, Bupati Hamartoni Ahadis meminta secara tegas seluruh jajaran Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perbankan, Kepala perangkat daerah, hingga satuan pendidikan di seluruh Kabupaten Lampung Utara untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2026.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Oktober 2026, seluruh komponen masyarakat dan instansi diminta mengibarkan bendera Merah Putih secara penuh (satu tiang penuh) mulai pukul 06.00 Wib.
Menanggapi imbauan Bupati Lampung Utara, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Perdana Putra, menegaskan pentingnya penghormatan nilai-nilai kebangsaan dan sejarah bangsa sebagai bagian integral dari kebudayaan daerah.
“Pengibaran bendera ini bukan sekadar kewajiban seremonial tahunan, melainkan wujud penghormatan mendalam atas pengorbanan para pahlawan serta pengingat sejarah penting dalam mempertahankan ideologi Pancasila,” ujar Perdana Putra.
Ia menambahkan, Bupati, Hamartoni Ahadis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebagai refleksi dalam memperkuat rasa persatuan, kebudayaan, serta nasionalisme di Kabupaten Lampung Utara. (Yogi/ Red)













