Buntut Klaster Mewah, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat

Jakarta,Studio2News- Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dari ASN buntut temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selain itu sebanyak 16 pegawai lainnya terkena sanksi.

Keputusan tersebut diambil setelah Kemen Imipas melakukan investigasi dari temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas II Cibinong. Dimana Kemen Imipas menemukan penyalahgunaan wewenang.

“Satu orang pegawai diberhentikan. Dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang,” kata Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat jumpa pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Untuk diketahui, Irjen Imipas Komjen Rudi Setiawan ikut mendampingi sidak Komisi XIII DPR. Kemen Imipas membentuk tim gabungan untuk mengusut klaster mewah tersebut. Hasil sementara, bangunan klaster mewah tersebut bukan milik dan berasal dari anggaran negara.

Rudi juga menegaskan klaster mewah tersebut tak punya izin mendirikan bangunan. Rudi menyebut bangunan juga didirikan di bantaran sungai, sehingga tidak sesuai dengan aturan.

Tim Itjen Imipas turut mendalami keberadaan sejumlah fasilitas seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang disebut telah lama dipakai sebagai tempat latihan.

Dari kesimpulan sementara hasil pemeriksaan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang. Rudi mengatakan penyalahgunaan wewenang tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!