Lampung Selatan- Cara pelaku yang satu ini dalam meraup uang tunai terbilang agak “klasik” tapi bikin elus dada. Alih-alih mengincar barang berharga atau perhiasan mewah, pemuda berinisial BR (20) nekat memanjat pagar dan masuk lewat jendela kamar hanya demi menggasak uang simpanan warga di dalam dua celengan kardus bekas lampu.
Pemuda asal Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ini tampaknya tak tahan melihat “tabungan impian” milik tetangganya sendiri. Dengan aksi ala ninja, ia menyelinap masuk ke rumah korban di Dusun Kemang pada Jumat (18/9/2026) sore sekitar pukul 16.30 Wib. Target utamanya? Lemari pakaian tempat korban menyembunyikan dua celengan kardus merk ACE yang sejatinya bekas wadah lampu.
Korban yang baru pulang dibuat kaget bukan main saat mendapati jendela kamarnya melambaikan angin alias terbuka lebar, disusul kondisi dua celengan kardusnya yang sudah robek tercabik-cabik. Total tabungan yang dikuras pelaku pun tak main-main, mencapai Rp 5,25 juta dengan rincian isi kardus pertama Rp 4,6 juta dan kardus kedua Rp 650 ribu.
Namun, kepiawaian BR dalam beraksi tak bertahan lama. Bukannya berhasil menikmati seluruh hasil “pembongkaran celengan”, langkahnya terhenti setelah warga sekitar lebih dulu mencium gelagatnya dan mengamankannya pada Sabtu (19/9/2026).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan sang pemetik celengan tersebut.
“Anggota mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya sudah diamankan warga. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil uang dari dua celengan tersebut,” ujar Edi, Minggu (27/9)
Saat diamankan, “gaji kaget” pelaku sudah berkurang dari nominal awal. Polisi menyita sisa uang tunai sebesar Rp 3,35 juta, satu tas selempang hitam merek Effort yang diduga dipakai buat bergaya, serta dua kotak kardus bekas lampu yang sudah dalam kondisi tragis.
Kepada Polisi, BR mengaku nekat membobol celengan kardus tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak. Kini, alih-alih bisa menghitung sisa uang curian, Bilal harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Tanjung Bintang dan terancam dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Wawan/ Red)













