LAMPUNG UTARA, Studio2News — Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Utara kembali tercoreng oleh aksi kriminalitas rendahan. Ruang kantor guru SDN 2 Gapura, yang seharusnya menjadi ruang sakral tempat mencetak generasi bangsa, justru disatroni maling tak berhati nurani.
Tak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk mengakhiri pelarian para pelaku. Jajaran Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota sukses meringkus dua pembobol sekolah ini tanpa perlawanan berarti.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini resmi terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 72 / VIII / 2026 / SPKT / POLSEK KOTABUMI KOTA / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG, tertanggal 3 Agustus 2026.
Kapolsek Kotabumi Kota, IPTU Syamsudin, menjelaskan bahwa aksi lancang tersebut terjadi pada hari Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 06.00 WIB di kompleks SDN 02 Gapura, Jalan Dahlia, Gang Dahlia, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
“Zulkarnaen alias Ijul (46), selaku penjaga sekolah, sedang melaksanakan rutinitas membersihkan ruang kantor guru. Ia terkejut ketika mendapati sebuah benda vital penunjang aktivitas sekolah berupa satu unit Speaker Aktif Merk Advance warna Hitam Type Portable Speaker K1512-C yang biasa berada di pojok ruangan, lenyap tak bersisa,” ungkap Kapolsek, Selasa (4/8/2026).
Mengetahui fasilitas sekolah raib, Ijul langsung melaporkannya kepada Jumariah selaku Kepala Sekolah. Akibat ulah para pelaku, pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian material sekurang-kurangnya sebesar Rp3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Pihak sekolah kemudian resmi melayangkan laporan pengaduan ke Mapolsek Kotabumi Kota,” imbuh Syamsudin.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Kotabumi Kota langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan secara maraton. Tak butuh waktu lama bagi tim buru sergap untuk melacak persembunyian para pelaku.
“Tadi malam sekira pukul 23.00 WIB, perburuan membuahkan hasil manis. Dua orang pelaku berhasil diringkus tanpa ampun. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Kotabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Dari rekam jejak kepolisian, tersangka Renaldi ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2025 yang seolah tidak pernah jera merasakan dinginnya jeruji besi, hingga akhirnya kembali tertangkap akibat ulahnya sendiri.
Selain kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 (satu) unit Speaker Aktif Merk Advance warna Hitam Type Portable Speaker K1512-C.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan, terlebih yang merusak fasilitas pendidikan anak-anak kita. Tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 476 KUHPidana,” pungkas IPTU Syamsudin. (Red)













