Bola Panas Ijazah Gibran di DPR, Fraksi-Fraksi Mulai Pasang Kuda-Kuda

Oplus_131072

JAKARTA, Studio2News — Pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tak ditemukannya bukti kelulusan tingkat menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyulut dinamika panas di Senayan.

Dilansir CNN Indonesia, sejumlah fraksi di Komisi II DPR RI kini angkat bicara merespons wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami keabsahan syarat pendidikan tersebut.

Bola liar ini pertama kali digulirkan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo. Ia menegaskan pertimbangan hukum MK tidak boleh diabaikan begitu saja. Menurutnya, DPR harus menjalankan fungsi konstitusionalnya secara objektif, transparan, dan berbasis fakta jika memang ditemukan dugaan kejanggalan.

“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi berdasarkan bukti,” tegas Eka, Kamis (8/10/2026) kemarin.

Sinyal keras juga terpancar dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Deddy Sitorus, menilai fakta hukum yang terungkap di sidang MK merupakan celah krusial. Selain Pansus, DPR berpeluang menggunakan Hak Angket untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat rekayasa persyaratannya.

“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” kata Deddy, Rabu (7/10).

Sikap senada ditunjukkan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Mengapresiasi putusan MK yang dinilainya berani, Mardani mengakui opsi pengawasan politik kini terus bergulir di lintas fraksi.

“Mekanisme politik di DPR kan banyak, bisa Pansus, bisa Hak Angket. Ini sedang dibahas dan dikomunikasikan,” ujar Mardani.

Di sisi lain, jajaran pimpinan DPR dan fraksi pendukung bersikap lebih defensif. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak berpatokan pada amar putusan MK yang secara resmi menolak gugatan diskualifikasi tersebut.

“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati keputusan MK tersebut,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (7/10).

Sementara itu, mayoritas partai politik lain memilih bersikap pragmatis dan menanti arah angin politik:

  • Golkar: Anggota Komisi II Ahmad Irawan menyebut belum ada usulan resmi pembentukan Pansus yang masuk ke meja Komisi II, meski pihaknya tetap mencermati dinamika yang berkembang.
  • NasDem: Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim menyatakan tengah mengumpulkan aspirasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di daerah sebelum menentukan sikap di tingkat pusat.
  • Partai Demokrat: Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menegaskan internalnya belum pernah membahas isu ini dan masih menunggu instruksi pimpinan partai.

Secara teknis, pembentukan Pansus diatur dalam Pasal 17 UU MD3 serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pansus bersifat ad hoc (sementara) dengan batas waktu tertentu untuk menangani isu-isu nasional yang penting dan lintas sektor.

Apabila diusulkan, pembentukan Pansus harus disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dengan anggotanya maksimal 30 orang yang mewakili proporsi tiap fraksi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!