Studio2News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan ulang terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (15/10/2026).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa surat pemanggilan ulang telah dikirimkan kepada Nusron sejak pekan lalu pasca-ketidakhadirannya pada jadwal pemeriksaan pertama.
“Harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca-ketidakhadiran yang bersangkutan,” ujar Setyo di lansir Kompas.com, Rabu (13/10/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali keterangan Nusron terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan PT Summarecon Tbk. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut mencatat belum ada pemberitahuan atau konfirmasi halangan hadir dari pihak Nusron.
Setyo pun menagih komitmen sang menteri untuk bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban hukumnya.
“Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir. Ini tanggung jawab, serta ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seseorang yang dipanggil, karena pemanggilan itu ada aturannya,” tegas Setyo.
Sebelumnya, Nusron Wahid berhalangan hadir pada pemeriksaan perdana yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Nusron mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran lantaran berbenturan dengan agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut untuk mendalami apakah masih ada pihak lain yang memiliki peran signifikan selain mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK mengimbau agar Nusron memenuhi panggilan kedua ini demi memperlancar proses penyidikan serta penuntasan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut. (Red).













