Mesuji- Pelarian EN (26) akhirnya terhenti di tangan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Way Serdang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji. Warga Desa Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ini diringkus usai terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi pada awal 2025 lalu.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, saat mengendarai sepeda motor hasil kejahatannya.
Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, Kapolsek Way Serdang IPTU Dimas Afditiya Ramadhan membenarkan penangkapan tersangka yang sempat buron tersebut.
“Anggota kami bersama Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap sekaligus mengamankan tersangka kejahatan curanmor satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban berinisial KA, warga Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang,”jelas IPTU Dimas.
Aksi kejahatan ini bermula pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 06.30 Wib. Korban yang baru terbangun dari tidur terkejut mendapati sepeda motor kesayangannya yang terparkir di garasi samping rumah sudah hilang. Meski sempat berusaha melakukan pencarian di sekitar kediamannya, korban tidak menemukan jejak kendaraan tersebut dan langsung melapor ke Mapolsek Way Serdang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, titik terang akhirnya didapatkan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wib. Petualangan tersangka berakhir saat petugas mencegatnya di wilayah Simpang Pematang beserta barang bukti satu unit Honda Revo milik korban.
Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Way Serdang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Sandi Putra/ Red)













