Akhirnya, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantara Ditahan Polda Lampung

Bandarlampung,Studio2News- Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan Polda Lampung, Jumat (18/9/2026). Welly terjerat kasus korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro periode 2024-2025.

Penahanan dilakukan setelah Welly yang telah berstatus tersangka, menjalani pemeriksaan lanjutan sekitar 11 jam.

Berdasarkan pantauan, Welly dengan mengenakan rompi orange dan tangan diborgol keluar dari ruang penyidik menuju gedung Tahti Polda Lampung dengan pengawalan ketat.

Meski dicecar sejumlah pertanyaan wartawan, Welly memilih bungkam.

Diberitakan sebelumnya Sekda Lampung Tengah, Welly, tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, jalani pemeriksaan di Mapolda Lampung, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Welly tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB didampingi pengacaranya.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, membenarkan kedatangan Welly.

“Datang sekitar jam 06.30 WIB atau sebelum apel. Saat ini yang bersangkutan sedang diambil keterangannya dengan didampingi pengacara,” ujar Donny.

Menurut Donny, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung tetap berkomitmen mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional. Penyidik juga menargetkan proses penyidikan dapat segera dirampungkan sebelum berkas perkara kembali dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Untuk diketahui, dalam penyidikan dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro periode 2024 hingga 2025, Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka pada 19 Juni 2026. Saat itu Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dugaannya, sekitar 383 tenaga honorer direkrut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku sehingga  diperkirakan menimbulkan kerugian negara senilai sekitar Rp7,38 miliar. (Sandi Putra/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!