Bandar Lampung- Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) menggelar matrikulasi bagi 84 mahasiswa baru angkatan ke-8 dan ke-9 pada Sabtu (12/9/2026). Kegiatan ini dirancang sebagai fondasi akademik untuk mempersiapkan calon magister hukum dalam mengawal pembaruan hukum Nasional.
Mengusung tema “Membangun Karakter Akademik untuk Menyongsong KUHP Baru dan Indonesia Emas 2045”, agenda matrikulasi ini menekankan pada penguatan iklim kritis, integritas riset, serta kesiapan menghadapi transisi regulasi nasional.
Rektor Universitas Saburai, Assoc. Prof. Dr. Sodirin, S.E., M.M., menegaskan bahwa pendidikan jenjang pascasarjana menuntut kedewasaan berpikir dan tanggung jawab etis yang tinggi. Ia mengingatkan mahasiswa agar tidak menjadikan gelar akademik sebagai tujuan utama.
“Jangan hanya menjadi penghafal hukum, jadilah pemikir hukum. Jangan hanya memahami pasal, pahami nilai dan keadilannya. Bangun kompetensi dan integritas,” tegas Sodirin saat membuka acara.
Sodirin menambahkan, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuntut para praktisi dan akademisi untuk memahami filosofi hukum secara komprehensif. Pembaruan hukum pidana nasional dinilai memerlukan insan hukum yang mampu melihat persoalan dari tiga sudut pandang utama: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Saburai, Tian Terina, S.H., M.H., menyampaikan bahwa mahasiswa jenjang magister harus mampu bertransformasi dari sekadar konsumen ilmu menjadi pembaru hukum. Menurutnya, analisis hukum saat ini tidak dapat terpisah dari dinamika global, seperti disrupsi teknologi digital, kecerdasan buatan, hingga isu lingkungan.
Tian juga menekankan pentingnya pendekatan ecopreneurship dalam studi hukum modern. Paradigma ini menyeimbangkan antara pengembangan ilmu, pertumbuhan ekonomi, serta pelestarian lingkungan.
“Kita membutuhkan lulusan hukum yang mampu membaca arah perkembangan teknologi dan menciptakan inovasi, namun tetap berpegang pada koridor etika, keadilan, serta tanggung jawab ekologis,” ujar Tian.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Hukum sekaligus Ketua Pelaksana, Dr. Rika Santina, S.H., menjelaskan bahwa matrikulasi ini difokuskan pada pembentukan critical legal thinking dan pencegahan pelanggaran etika akademik, seperti plagiarisme.
Rika menggarisbawahi bahwa transisi dari sistem hukum pidana berorientasi kolonial menuju KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) memerlukan pergeseran paradigma penalaran hukum.
“Perubahan menuju hukum pidana nasional yang menekankan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif menuntut penyesuaian nalar hukum secara menyeluruh. Pembangunan hukum juga harus tetap berakar pada nilai Pancasila dan living law di masyarakat,” kata Rika.
Kegiatan matrikulasi yang dipandu oleh Satrya Surya Pratama, S.H., M.H. selaku moderator ini menghadirkan sejumlah pemateri eksternal, di antaranya H. Ahmad Bastari, S.Sos., M.M. (Yayasan Pendidikan Saburai) serta AKBP Fadrya Ambar, S.H. (Kasubdidsunluhkum Bidkum Polda Lampung). (Sandi Putra/ Red)













