Sembunyikan 1.106 Burung Liar di Jok Truk Sapi, Penyelundupan Antarpulau Digagalkan di Bakauheni

Lampung Selatan- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.106 ekor burung liar di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wib. Ribuan satwa tanpa dokumen resmi tersebut disembunyikan di dalam truk pengangkut sapi yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas URC KSKP Bakauheni menggelar pemeriksaan rutin kendaraan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas serta peredaran barang ilegal di jalur penyeberangan utama Sumatera–Jawa. Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai satu unit truk Fuso Tronton berwarna hijau bermuatan sapi dengan nomor polisi BE 8233 OU asal Pringsewu.

Pemeriksaan mendalam terhadap fisik kendaraan mengungkap puluhan wadah penyimpanan satwa yang disembunyikan secara terselubung di ruang belakang jok sopir. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 30 keranjang plastik putih dan tujuh kardus cokelat yang berisi total 1.106 ekor burung dari berbagai jenis.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap arus barang dan orang di Pelabuhan Bakauheni akan terus ditingkatkan secara berkala demi memutus rantai perdagangan satwa liar ilegal.

“Pemeriksaan kami lakukan sebagai langkah preventif terhadap berbagai bentuk pelanggaran dan praktik penyelundupan melalui Pelabuhan Bakauheni. Setiap kendaraan yang membawa komoditas tanpa melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan hukum dipastikan akan kami proses secara tegas,” ujar Ginting.

Selain memperketat penyekatan di area Seaport Interdiction, personel kepolisian juga memperluas jangkauan patroli hingga ke kawasan Menara Siger. Langkah antisipasi ini berfokus pada pencegahan potensi gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan konvensional seperti pencurian dengan curat, curas, dan curanmor (C3).

Saat ini seluruh barang bukti 1.106 ekor burung tersebut telah diserahterimakan kepada pihak Balai Karantina untuk menjalani pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan regulasi perlindungan satwa yang berlaku. Kepolisian memastikan sinergi lintas instansi di pintu keluar Pulau Sumatera akan terus diperketat guna mencegah terulangnya modus penyelundupan serupa. (Wawan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!