Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak, Terungkap Terima Uang Rp 40 Miliar

JAKARTA, Studio2News – Upaya hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, untuk lolos dari jerat hukum resmi kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya, menegaskan bahwa langkah Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri dalam membongkar kasus ini telah sesuai prosedur.

Dalam sidang putusan yang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) kemarin, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memutus perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, maupun pihak Kejaksaan Agung selaku turut termohon, serta membebankan biaya perkara sejumlah nihil.

Kubu Febrie sebelumnya, lewat tim kuasa hukumnya, mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 tertanggal 6 Juli 2026. Mereka mendalilkan bahwa Sprindik tersebut cacat hukum karena diterbitkan secara mendadak tanpa melalui rangkaian penyelidikan, laporan hasil penyelidikan, serta gelar perkara.

Namun, hakim mematahkan argumen tersebut dengan membeberkan rekam jejak penyidikan yang telah berjalan jauh sebelum penggeledahan dilakukan. Berdasarkan fakta persidangan, penyidik ternyata telah mengantongi Laporan Informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025/Kortas Tipikor tertanggal 6 Agustus 2025.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan hingga mengerucut pada gelar perkara tanggal 13 Januari 2026, di mana penyidik menyimpulkan adanya unsur tindak pidana yang cukup kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Hakim juga menilai jarak waktu dua hari antara penerbitan Sprindik pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan rumah di Sentul pada 8 Juli 2026 tidak menyalahi aturan. Menurut hakim, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak pernah mematok batas minimum durasi antara penerbitan Sprindik dan tindakan penggeledahan.

Benteng pertahanan Febrie semakin runtuh ketika hakim menilai keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya. Kubu pemohon sempat bersikeras bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang sah, belum diuji secara forensik, dan tanpa pemeriksaan awal terhadap Febrie.

Menanggapi hal tersebut, hakim mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan sebelum menetapkan status tersangka, yakni keterangan saksi/ahli serta dokumen tertulis.

Salah satu sorotan tajam dalam pertimbangan hakim adalah masuknya konstruksi bukti berupa keterangan saksi Tan Kian. Dalam keterangannya, Tan Kian menyebut adanya penyerahan uang dalam bentuk pecahan dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada Febrie, yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri.

Kendati demikian, hakim menegaskan bahwa ranah praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materiil apakah uang tersebut benar-benar diterima atau dikualifikasikan sebagai suap. Penilaian substansial tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan hakim di sidang pokok perkara.

Persoalan lain yang disoroti hakim adalah sanggahan kubu Febrie terkait rumah di Jalan Parahyangan Golf, Cijayanti, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik. Febrie berdalih rumah tersebut bukan miliknya, melainkan milik M. Tatang berdasarkan sertifikat hak milik, sementara KTP-nya tercatat di Jakarta Selatan.

Pernyataan ini justru memicu keheranan tersendiri di ruang sidang. Hakim menilai dalil tersebut kontradiktif, mengingat foto-foto keluarga Febrie ditemukan di lokasi tersebut, memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya yang menghuni dan beraktivitas di rumah itu.

Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang dipimpin oleh Febri Diansyah menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, meski mereka menyimpan sejumlah catatan kritis. Pihaknya mengingatkan agar aparat penegak hukum senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak tergesa-gesa dalam menangani perkara demi menjaga integritas due process of law.

Upaya praperadilan ini, klaim Febri, bukan sekadar memperjuangkan kepentingan hukum kliennya semata, melainkan sebagai ikhtisar korektif agar proses penegakan hukum di Indonesia berjalan secara adil dan bebas dari penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!