Dipercaya Untuk Membeli Pisang Rp 28 Juta, Berakhir Ditangan Tekab 308 Polsek Padang Ratu

Lampung Tengah- Siapa sangka, urusan belanja buah pisang bisa berujung pada pusaran kerugian hingga puluhan juta rupiah. Transaksi yang semula berlandaskan rasa percaya di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, kini berujung pada penanganan aparat Kepolisian.

Seorang petani berinisial K (41) harus mengelus dada setelah niatnya memborong pisang jenis Cavendish bernilai fantastis mencapai lebih dari Rp28 juta berakhir dengan gigit jari. Buah yang dipesan tak pernah ada, sementara uangnya lenyap tak berbekas.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (12/8/26). Korban mempercayakan modal sebesar Rp28 juta lebih kepada seorang pria berinisial NK (32), warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, untuk membelanjakan pisang Cavendish dalam jumlah besar. Pengiriman uang dilakukan secara bertahap melalui transfer bank.

Namun, kecurigaan mulai menyeruak ketika korban mengutus sopir pribadinya ke kediaman pelaku untuk mengambil komoditas tersebut. Alih-alih mendapati tumpukan pisang kualitas ekspor, sang sopir justru mendapati tangan kosong. Uang puluhan juta rupiah milik korban rupanya telah habis dieksekusi oleh pelaku.

“Uang yang telah ditransfer korban ternyata habis digunakan oleh pelaku untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online jenis slot,” Ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra

Menanggapi laporan resmi dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu bergerak cepat. Petugas berhasil meringkus NK di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu dini hari (19/8/26) sekira pukul 01.30 Wib.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan, antara lain bukti transaksi yakni 5 lembar resi transfer bank senilai total Rp28 juta lebih dan satu  unit smartphone Oppo F11 Pro warna biru yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Ratu. Atas tindakan penipuan dan penggelapan tersebut, NK dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!