Kemensos : 1.494.652 Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

Jakarta,Studio2News- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan PKH dan Sembako harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk judi online (Judol).

Penegasan ini diungkapkan Saifullah Yusuf menyusul ditemukannya 1.494.652 data bansos yang terindikasi bermain judol. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1 juta berstatus anak terindikasi melakukan transaksi judi online. dari 1 juta. Karena itu, pemerintah tidak akan menoleransi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan

Temuan itu merupakan hasil pemadanan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima bansos PKH dan Sembako pada penyaluran

“Benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol,” kata Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Kantor Kemensos, Jakarta, dikutip Rabu (19/8/2026).

Kemensos mempersilahkan bagi KPM yang datanya terindikasi terkait transaksi judi online untuk memberikan klarifikasi, melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial untuk memastikan apakah transaksi benar dilakukan oleh yang bersangkutan atau identitasnya digunakan oleh pihak lain. Jika setelah proses klarifikasi ditemukan bukti penggunaan bansos untuk judi online, penyaluran bantuan akan dihentikan.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap penerima bansos triwulan II beserta seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Jadi ini ditangguhkan dulu (1.494.652 terindikasi judol). Kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” kata Joko.

Joko menjelaskan, indikasi transaksi judi online tidak selalu berasal dari penerima bansos. Transaksi dapat ditemukan pada anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu KK, seperti anak, suami, istri maupun cucu. “Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya,” jelasnya.

KPM dapat menyanggah apabila merasa tidak pernah melakukan judi online, termasuk jika identitasnya diduga digunakan pihak lain. Kedua, bagi KPM yang memang terlibat, dapat menghentikan aktivitas judi online, menutup rekening yang digunakan, kemudian melaporkan penutupan rekening tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 44 ribu KPM telah melakukan klarifikasi dari total 1,49 juta data yang terindikasi terkait transaksi judi online. “Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!