Pringsewu- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, mematahkan aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Dua tersangka spesialis curanmor berinisial AS (30) dan LP (26), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil dibekuk pada Selasa (11/8/2026) malam.
Penangkapan dipimpin langsung oleh URC Reskrim Polsek Sukoharjo di wilayah Lampung Tengah sekitar pukul 20.30 Wib, setelah serangkaian penyelidikan intensif berbasis penelusuran aset (asset tracking).
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas nama Suyoto (51). Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo bernopol BE 4973 UN di area perkebunan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, pada Sabtu (1/8/2026) siang.
Parasitibilitas area minim pengawasan. Pelaku menyasar kendaraan di lokasi terisolasi seperti area persawahan dan perkebunan yang ditinggal pemiliknya bekerja, kerugian korban ditaksir mencapai Rp6.000.000, dan berdasarkan verifikasi penyidik, komplotan ini teridentifikasi telah beraksi sedikitnya di 4 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di bawah wilayah hukum Polsek Sukoharjo.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban (Honda Revo BE 4973 UN)dan 1 unit sepeda motor operasional yang digunakan para pelaku saat mengeksekusi aksi kejahatan.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolsek Sukoharjo guna penyidikan mendalam terkait potensi jaringan TKP lainnya. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Red)













