Polda Metro Jaya Gulung Komplotan Curanmor Bersenjata Api  

Jakarta- Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap meresahkan warga Jakarta. Dalam operasi penangkapan di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Polisi mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda.

Ketiga tersangka yang diringkus masing-masing berinisial RJS (eksekutor), H (joki), dan AS (penadah). Sindikat ini diketahui memiliki jaringan distribusi lintas pulau untuk menampung motor hasil kejahatan.

Aksi terakhir komplotan ini terdeteksi di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (30/6/2026). Saat itu, para pelaku menggasak sepeda motor milik seorang karyawan minimarket yang terparkir di lokasi kejadian. Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini tergolong nekat dan membahayakan keselamatan warga.

Komplotan ini dikenal tidak ragu melukai korbannya apabila mendapatkan perlawanan di lapangan. Proses penangkapan berlangsung menegangkan ketika salah satu pelaku berupaya melawan dengan menodongkan senjata api ke arah petugas. Merespons ancaman keselamatan tersebut, personel Resmob mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu set kunci leter T beserta beragam mata kuncinya

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat Pasal 477 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan keterlibatan jaringan penadah lain di daerah penerima. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!