Waingapu- Viral video rumah dinas milik Negara yang dihuni oleh pejabat aparatur sipil negara (ASN) berkualifikasi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu mendadak digerebek oleh sejumlah petugas. Aksi ini dilakukan menyusul adanya laporan terkait dugaan praktik hubungan tanpa ikatan pernikahan resmi di fasilitas milik Pemerintah tersebut.
Peristiwa penggerebekan tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di platform media sosial Instagram pada Jumat (31/7/2026).
Dalam rekaman video yang beredar, tampak sejumlah petugas menyambangi area kamar rumah dinas tersebut. Setelah pintu kamar dibuka, muncul seorang wanita muda yang terlihat panik saat mengetahui kedatangan para petugas beserta kamera yang merekamnya.
“Selamat pagi,” panggil salah satu petugas di lokasi kejadian.
Guna memastikan legalitas kediaman wanita tersebut di fasilitas Negara, petugas langsung menginterogasi hubungan antara dirinya dengan pejabat bersangkutan.
“Ada hubungan apa dengan Pak (X)? Bukan istrinya, kan? Sejak kapan di sini?” cecar petugas.
Wanita tersebut akhirnya mengaku bukan merupakan istri sah dari pejabat tersebut dan baru mendiami rumah dinas itu selama dua minggu. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya masih berusia 19 tahun, berstatus belum menikah, serta mengetahui bahwa pejabat ASN tersebut telah memiliki istri sah.
“Bukan (istri). Baru di sini, baru dua minggu. Tolong (wajahnya) diblur ya. Saya adik angkatnya,” tutur wanita itu sembari berusaha menutupi wajahnya.
Aksi penertiban ini dipicu oleh keprihatinan atas dugaan pelanggaran kode etik dan norma yang dilakukan oleh seorang pejabat publik. Petugas yang berada di lokasi menyayangkan sikap sang pejabat yang dinilai gagal memberikan teladan baik sebagai pengayom masyarakat dan pimpinan lembaga.
“Kalapas ini bertugas menerapkan aturan-aturan, tetapi beliau sendiri tidak bisa memberikan contoh yang baik,” tegas salah seorang petugas di dalam video.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak instansi terkait mengenai sanksi administratif maupun proses pemeriksaan disiplin terhadap pejabat yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan berita ini akan diperbarui setelah mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait. (Red)













