Perkembangan Modus Siber TPPO, Polri dan Kemenko Hukum Tegaskan Pentingnya Pendekatan Berbasis Korban dan Digital Forensic

Semarang- Isu kejahatan perdagangan orang (human trafficking) dan perlindungan kelompok rentan menjadi sorotan utama dalam gelaran Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026).

Forum ilmiah berskala internasional bertajuk “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children” ini menghadirkan dua figur kunci penegakan hukum Nasional sebagai keynote speaker: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo.

Konferensi ini menjadi panggung kolaborasi global yang diikuti oleh akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara. Sejumlah perguruan tinggi ternama dunia turut ambil bagian, di antaranya Hanoi Law University (Vietnam), Istanbul University (Turki), UNICAF University (Siprus), Al-Azhar University (Mesir), Nagoya University (Jepang), Ibn Zohr University (Maroko), Thammasat University (Thailand), Applied Science Private University (Yordania), Comillas Pontifical University (Spanyol), hingga University of Sydney (Australia).

Dalam paparan bertajuk “Melampaui Ancaman Pidana, Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang,” Menko Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya pergeseran paradigma dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, penanganan TPPO tidak lagi cukup hanya mengandalkan pendekatan pemidanaan (punitive approach), melainkan harus menyentuh akar masalah melalui sistem hukum yang terintegrasi.

“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” tegas Prof. Yusril di hadapan ratusan delegasi internasional.

Ia menambahkan bahwa efektivitas penindakan sangat bergantung pada seberapa jauh kerangka hukum mampu memfasilitasi kerja sama lintas negara (cross-border cooperation) serta memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi para korban.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyoroti evolusi modus operandi TPPO yang kini makin kompleks akibat pemanfaatan ekosistem digital. Kejahatan transnasional ini dinilai menuntut transformasi penegakan hukum yang adaptif, berbasis teknologi, dan berorientasi pada korban.

Dalam tayangan keynote speech yang diperdengarkan kepada peserta konferensi, Wakapolri memaparkan empat strategi utama Polri dalam mengakselerasi penanganan TPPO:

  • Pendekatan Victim-Centric: Memastikan penanganan perkara berfokus pada pemulihan, hak-hak, dan keadilan bagi korban.
  • Penguatan Kelembagaan: Mengoptimalkan peran Direktorat dan Satuan PPA-PPO (Pelayanan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang) di seluruh tingkatan tingkatan komando Polri.
  • Modernisasi Penyidikan: Meningkatkan kapasitas penyidik melalui penguatan digital forensic dan Scientific Crime Investigation (SCI) guna membedah jaringan kejahatan siber TPPO.
  • Kemitraan Strategis Global: Memperluas jejaring kerja sama internasional. Saat ini, Polri telah mengantongi 14 perjanjian kerja sama bilateral dan multilateral dengan otoritas kepolisian serta lembaga internasional.

Rektor UNISSULA, Prof. Dr Gunarto menegaskan bahwa penyelenggaraan LICS ke-9 bertujuan untuk menjembatani pemikiran akademis dengan perumusan kebijakan publik yang konkret.

“Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan,” tutur Prof. Gunarto.

Melalui sinergi pemikiran strategis dari pemerintah, kepolisian, dan akademisi global, LICS ke-9 UNISSULA ini melahirkan rekomendasi penting guna memperkuat respons Indonesia dan komunitas internasional dalam menghadapi kejahatan perdagangan orang yang kian dinamis di era digital. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!