Studio2News – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penyidik resmi menetapkan seorang berinisial NH sebagai tersangka baru setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Dalam keterangan pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7/2026), Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengumumkan langsung status hukum terbaru dari sang tersangka baru.
Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan inisial NH sebagai bagian dari rantai perkara.
Meski belum membeberkan detail konstruksi perkara secara utuh, Jamwas memastikan bahwa keterlibatan NH merujuk pada dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH. Diduga turut serta dalam TPPU,” tegas Rudi Margono.
Sebelum menyeret tersangka baru berinisial NH, Kejagung telah lebih dulu menahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama. Kebijakan penitipan tahanan lintas institusi ini didasari oleh pertimbangan strategis, meliputi:
1. Faktor Keamanan dan Perlindungan, Mengingat posisi strategis Febrie sebelumnya sebagai Jampidsus yang memimpin penanganan berbagai perkara kakap, langkah proteksi dinilai krusial oleh penyidik.
2. Transparansi dan Akuntabilitas, Sinergi yang erat antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikedepankan guna menjaga objektivitas hukum.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penitipan tahanan antarlembaga merupakan prosedur lazim yang sah dilakukan sesuai urgensi penyidikan.
“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” ujar Budi. (Red).













