Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diseret ke Kubangan TPPU, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

JAKARTA, Studio2News — Kasus hukum berskala besar kembali mengguncang korps Adhyaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah tegas ini diambil setelah institusi penegak hukum tersebut menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sprindik baru tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan resmi diterbitkan pada 20 Juli 2026.

“Benar jadi ada empat sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU-nya,” tegas Anang Kamis (23/7/2026).

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik menyusul pelimpahan perkara dari Polri yang meliputi:

  • Dugaan korupsi dan TPPU PT KNI.
  • Dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pasokan PLTU yang disinyalir memicu krisis pemadaman listrik.
  • Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam upaya membongkar aliran dana gelap ini, tim penyidik khusus yang dikenal sebagai Tim 9 telah memanggil empat orang saksi pada Rabu (22/7/2026). Mereka adalah:

  1. Febrie Adriansyah (FA) — Mantan Jampidsus
  2. Don Ritto (DR)
  3. NH
  4. TS

Selain memeriksa para saksi, penyidik turut meminta pandangan dari seorang ahli TPPU guna memperkuat konstruksi hukum perkara. Namun, proses pemeriksaan tidak berjalan tanpa hambatan.

  • Febrie Adriansyah (FA) tercatat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.
  • Saksi berinisial NH juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun kepada penyidik.

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Kejagung memastikan bakal melayangkan surat panggilan ulang.

“Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang,” ujar Anang.

Di sisi lain, dua saksi lainnya yakni Don Ritto dan TS terpantau kooperatif dengan memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Guna menepis segala spekulasi dan menjaga marwah penegakan hukum, jalannya pemeriksaan pada Rabu lalu tidak dilakukan secara tertutup. Proses ini turut dipantau secara langsung oleh sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum eksternal, antara lain:

  • Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komisi Kejaksaan RI
  • Kortastipidkor Polri
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Anang menegaskan, keterlibatan multi-lembaga ini merupakan bentuk komitmen Kejagung untuk merawat transparansi serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum. Koordinasi intensif antara Tim 9 Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortastipidkor Polri juga terus digenjot demi merampungkan penyidikan secepat mungkin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!