JAKARTA, Studio2News – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7/2026) kemarin, mengungkap fakta ganjil yang mencengangkan.
Pasalnya, di tengah badai kasus korupsi yang menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana, lembaga tersebut justru mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2025.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengakui bahwa capaian tersebut justru terasa ironis. Pasalnya, di balik label WTP yang disematkan BPK, BGN kini terjerembap dalam tumpukan tunggakan utang mencapai Rp 1,6 triliun, sebuah warisan pahit dari era kepemimpinan Dadan Hindayana yang kini berstatus tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Agustina secara terbuka menyatakan kebingungannya terkait perolehan opini WTP. Meski BPK menilai laporan keuangan disusun dengan sistem pengendalian internal yang memadai, realitas di lapangan berkata lain. Realisasi anggaran tahun 2025 tercatat hanya mencapai 66 persen, angka yang menunjukkan ketidakefektifan penyerapan anggaran di era sebelumnya.
“Inilah memang, kami juga agak heran. Saat anggaran belum terserap, sudah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT), tapi pada akhirnya realisasinya tidak terserap. Saya tidak bisa menjawab banyak karena saya tidak ada di sana waktu itu,” ungkap Agustina di hadapan para anggota dewan.
Agustina membeberkan bahwa BGN tengah menanggung beban utang sebesar Rp 1,6 triliun kepada pihak ketiga atas kegiatan yang sudah dilaksanakan namun belum dibayar. Pihaknya kini tengah berupaya melakukan revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan untuk melunasi kewajiban tersebut melalui mekanisme DIPA tahun 2026.
Dari total Rp 1,6 triliun tersebut, baru Rp 870,4 miliar yang terverifikasi sebagai utang resmi, sementara sisanya, yakni sekitar Rp 743,3 miliar, masih dalam status belum diakui.
Rincian tunggakan yang ditinggalkan era Dadan Hindayana meliputi:
- Jasa Lainnya (EO & Publikasi): Rp 330,4 miliar.
- Belanja Bahan (Seragam, KLB, Sendok, dll): Rp 16,1 miliar.
- Utang ke Universitas Pertahanan (Unhan): Rp 7,3 miliar.
- Belanja Sertifikasi SPPG: Rp 111,6 miliar.
- Honor Narasumber Bimtek: Rp 812,9 juta.
- Perjalanan Dinas: Rp 684,3 juta.
- Jasa Konsultan: Rp 200 juta.
- Sewa Kendaraan: Rp 121,9 juta.
Tak hanya utang operasional, BGN juga masih harus menuntaskan pembayaran sisa pengadaan motor listrik senilai Rp 243,9 miliar di tahun 2026. Pengadaan ini menjadi sorotan tajam karena diduga kuat menjadi salah satu objek korupsi yang menyeret mantan pimpinan mereka.
Hingga saat ini, BGN belum berani mencatatkan motor-motor listrik tersebut sebagai aset resmi lembaga.
“Kami belum mencatatnya sebagai aset peralatan dan mesin definitif karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan,” tegas Agustina.
Agustina menutup keterangannya dengan permohonan maaf kepada pihak ketiga yang dirugikan. Ia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan dosa masa lalu tersebut, meski harus bekerja ekstra keras membersihkan karut-marut tata kelola keuangan yang ditinggalkan oleh sang mantan kepala badan.(Red).













