JAKARTA, Studio2News – Gemuruh pemberantasan korupsi di tanah air kembali memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan Don Ritto (DR) ke balik jeruji besi pada Jumat (17/72026).
Penahanan ini menjadi babak baru dalam skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengguncang institusi penegak hukum dan sektor strategis nasional.
Namun, di tengah sorotan publik yang tajam, muncul satu pertanyaan besar yang menggantung, Di mana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut hingga kini masih menyandang status tersangka dalam tiga perkara besar, namun belum mendapatkan perlakuan yang sama seperti Don Ritto.
Don Ritto diseret ke Kejagung oleh tim penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Mengenakan rompi tahanan berwarna pink, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait tata kelola batu bara, skandal PT Asabri periode 2020–2025, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Tak main-main, penyidik menyita tumpukan harta haram yang nilainya mencengangkan. Polda Metro Jaya secara resmi mengonfirmasi keaslian barang bukti yang telah diverifikasi oleh lembaga berwenang internasional dan domestik.
Berikut hasil verifikasi lembaga internasional domestik:
Emas Batangan 74 kilogram (74 batang) dengan kadar 23 karat, dikonfirmasi keasliannya oleh PT Pegadaian (Surat No: 271/00016.00/2026).
Dolar Amerika sebesar US$6.370.921, dinyatakan asli oleh United States Secret Service.
Dolar Singapura sebesar S$16.068.804, dinyatakan asli melalui uji laboratorium forensik Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, berdalih untuk mencoba mendinginkan suasana saat dikonfirmasi mengenai nasib Febrie Adriansyah.
Anang berdalih bahwa Febrie baru saja dipanggil untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Menurutnya, soal penahanan adalah kewenangan mutlak penyidik.
“Kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Anang singkat dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Anang meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang bagi penyidik agar bekerja secara hati-hati dan profesional. Namun, bagi publik, alasan normatif tersebut mulai terasa usang.
Di saat tersangka lain sudah mendekam di tahanan, status istimewa yang seolah melekat pada Febrie, meskipun telah menjadi tersangka dalam tiga kasus berat, tentu memantik kecurigaan publik mengenai adanya standar ganda dalam penegakan hukum. (Red).













