Sprindik Sakti, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mendadak Jadi Saksi

JAKARTA, Studio2News – Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memicu spekulasi publik.

Pasca pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), status hukum Febrie dan Don Ritto justru mengalami pergeseran drastis yakni dari tersangka menjadi saksi.

Kejaksaan Agung baru saja menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil setelah penyidik Polri menyerahkan seluruh berkas serta barang bukti ke pihak Kejaksaan.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam serangkaian kasus rasuah, termasuk penanganan perkara PT Asabri. Febrie dijerat dengan sangkaan Pasal 12D dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.

Namun, begitu kendali penyidikan beralih ke Kejagung, status tersebut “melunak”. Dalam tiga sprindik terbaru yang diterbitkan, nama Febrie dan Don Ritto hanya tercantum sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan status tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026). “Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Anang.

Perbedaan status ini menimbulkan pertanyaan besar terkait independensi penanganan perkara. Menanggapi polemik tersebut, Anang berdalih bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak serta-merta gugur.

“Tidak gugur, tapi kan kita terbitkan sprindik dulu. Yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua berkas dan barang buktinya,” tegas Anang memberikan pembelaan.

Dengan terbitnya tiga sprindik ini, seluruh kendali penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung. Adapun fokus penyidikan tersebut meliputi:

1. Sprindik Nomor 43: Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.

2. Sprindik Nomor 44: Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN.

3. Sprindik Nomor 45: Terkait dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!