DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Terkait Penggunaan Helikopter Oleh Anggota KPU

Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026. Sidang berlangsung secara tatap muka di Ruang Sidang DKPP, Jakarta kemarin

Perkara ini diadukan oleh Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali selaku Pengadu (Principal), yang memberikan kuasa hukum kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.

Adapun pihak Teradu dalam perkara ini adalah:

  1. Parsadaan Harahap (Anggota KPU RI / Teradu I)
  2. Abdullah Sapi’i (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat / Teradu II)
  3. Bernad Dermawan Sutrisno (Sekretaris Jenderal KPU RI / Teradu III)

Sidang pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi oleh tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pengadu, Rizki Agus Saputra mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II diduga melanggar prinsip efisiensi karena menggunakan moda transportasi udara berupa helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.

Menurut hasil survei lapangan yang dilakukan pihak Pengadu, jarak antara Kantor KPU RI ke lokasi acara adalah 241 kilometer dengan estimasi waktu tempuh sekitar 5 jam menggunakan transportasi darat. Mengingat akses jalan menuju lokasi tergolong baik, Pengadu menilai penggunaan helikopter tidak memiliki urgensi dan indikator parameter yang jelas.

Principal Pengadu, Hadar Nafis Gumay, menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran Negara yang tidak berorientasi pada kepentingan tugas lembaga. Sementara itu, Teradu III selaku Sekjen KPU RI ikut diadukan atas perannya dalam pertanggungjawaban aspek administrasi dan tata kelola anggaran pengadaan sewa helikopter tersebut.

Menanggapi dalil-dalil tersebut, para Teradu memberikan jawaban dan klarifikasi secara bergantian di hadapan Majelis Pemeriksa:

  • Teradu I (Parsadaan Harahap):

Menegaskan bahwa kehadirannya di Cidaun merupakan pemenuhan tugas kedinasan untuk memantau tahapan pemilu berdasarkan undangan resmi dari KPU Provinsi Jawa Barat. Teradu I menyatakan sama sekali tidak terlibat dalam proses administrasi maupun Surat Perjanjian Kerja (SPK) penyewaan helikopter tersebut. Fasilitasi kendaraan sepenuhnya disediakan oleh pihak KPU Provinsi Jawa Barat.

  • Teradu II (Abdullah Sapi’i):

Menjelaskan bahwa kehadirannya mendampingi Teradu I didasarkan pada keputusan rapat pleno rutin KPU Jawa Barat tanggal 22 Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Divisi SDM. Teradu II menyebutkan bahwa fasilitasi helikopter oleh Sekretariat KPU Jawa Barat telah sesuai dengan regulasi dukungan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020.

  • Teradu III (Bernad Dermawan Sutrisno):

Menyatakan bahwa selaku Sekjen KPU RI, dirinya tidak berkaitan dengan pengadaan helikopter tersebut. Bernad menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran di lingkungan KPU bersifat desentralisasi dan terdistribusi ke masing-masing Satuan Kerja (Satker) daerah. Oleh karena itu, komponen belanja dalam DIPA atau POK milik Satker KPU Provinsi Jawa Barat menjadi tanggung jawab penuh kuasa pengguna anggaran di tingkat Daerah, bukan di bawah kendali Sekjen KPU RI.

Majelis Pemeriksa DKPP telah mendengarkan seluruh keterangan dari pihak Pengadu, Teradu, serta memeriksa bukti-bukti awal yang diajukan dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pencermatan lebih lanjut serta pengumpulan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum Majelis menjatuhkan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!