Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Terbongkar, Motor Hasil Curian di Dijual ke Lampung

Oplus_131072

PURWOREJO, studio2news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo akhirnya memutus mata rantai sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini meresahkan mahasiswa di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Praktik pencurian borongan ini terungkap setelah polisi menelusuri jejak pelaku hingga ke jaringan penadah di Lampung.

Kepala Satreskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menegaskan bahwa sindikat ini bekerja dengan pola yang sistematis dan terorganisir.

Pengungkapan ini bermula dari laporan hilangnya dua sepeda motor milik mahasiswa di sebuah rumah kos di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Purworejo, pada 27 April 2026 silam.

“Dua mahasiswa, Abigail Putra Nata Subianto dan Arlina Cindy Lestari, menjadi korban saat kendaraan mereka raib dari area kos pada dini hari. Berbekal laporan tersebut, kami melakukan pendalaman yang mengarah pada kelompok spesialis rumah kos,” ungkap Dwiyono dilansir Kompas.com, Selasa (30/6/2026).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di berbagai wilayah, termasuk Magelang dan DIY. Modus yang digunakan selalu serupa yakni menyasar rumah kos yang lengah dengan garasi terbuka pada dini hari. Menggunakan kunci T, pelaku mampu melarikan kendaraan dalam hitungan detik.

Lebih mengejutkan lagi, sindikat ini memiliki koleksi target. Rumah kos di Desa Grantung ternyata pernah menjadi sasaran mereka sejak Juli 2025. Bahkan, salah satu motor curian sebelumnya dijadikan kendaraan operasional untuk melakukan aksi-aksi berikutnya—sebuah bukti keberanian pelaku di lapangan.

Setelah berhasil memetik motor di Purworejo, Magelang (3 unit), dan DIY (5 unit), kendaraan dikumpulkan di kediaman seorang penadah berinisial JA di Kecamatan Kemiri, Purworejo. Dari sini, rantai distribusi bergerak cepat.

Motor-motor curian tersebut dikirim secara borongan ke Provinsi Lampung menggunakan mobil pikap Gran Max. Transaksi kotor ini bernilai sekitar Rp20 juta per paket pengiriman.

Pembagian hasil kejahatan pun telah diatur rapi dimana sang eksekutor dan joki masing-masing mengantongi Rp3 juta. Sementara untuk pengemudi logistik menerima bagian lebih besar, yakni Rp8 juta, karena menanggung risiko membawa barang curian melintasi provinsi.

Polisi kini telah menahan salah satu eksekutor berinisial TN (38), warga Kuningan, Jawa Barat. Sementara itu, dua anggota kelompok lainnya, R alias F dan YR, saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Magelang untuk kasus berbeda. Sopir pengangkut motor ke Lampung, S alias B, juga berada dalam tahanan Polresta Yogyakarta.

Meski TN telah diamankan dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, kepolisian tidak berhenti di sini.

“Kami masih memburu Z, yang berperan sebagai eksekutor utama dan kini berstatus DPO. Fokus kami saat ini adalah membongkar total jaringan penadah yang menjadi penampung di Lampung,” tegas Dwiyono. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!