Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) Internasional berskala besar yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini menggarisbawahi tren baru kejahatan siber: pemanfaatan legalitas korporasi palsu dan teknologi finansial modern untuk menyamarkan perputaran uang haram.
Para pelaku diketahui mengelabui aparat dan lingkungan sekitar dengan beroperasi di bawah kedok perusahaan teknologi dan pemasaran digital (digital marketing).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa sindikat ini bergerak sangat rapi. Selama dua bulan beroperasi sebelum akhirnya digeledah pada Mei 2026, markas di Hayam Wuruk tersebut mengendalikan ratusan situs judi online yang menyasar korban lewat promosi masif di media sosial.
“Mereka menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan mengaku sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” ujar Wira kepada wartawan.
Selain kedok operasional, sindikat ini juga menerapkan sistem keuangan yang rumit guna menghindari pelacakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi judi tidak lagi sekadar menggunakan rekening domestik, melainkan telah bermigrasi ke ekosistem digital yang lebih gelap. Rekening Nominee menggunakan rekening Bank atas nama orang lain (pihak ketiga) untuk menampung dana dari para pemain dan Aset Kripto & USDT yakni memanfaatkan stablecoin seperti Tether (USDT) sebagai instrumen utama transfer dana lintas negara. Metode ini dipilih karena menawarkan kecepatan tinggi dan anonimitas yang mempersulit pelacakan aliran uang (follow the money).
Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa Indonesia kini menjadi salah satu episentrum operasional bagi sindikat kriminal siber Asia Tenggara. Dari total 321 Warga Negara Asing (WNA) yang sempat diamankan dari Hayam Wuruk Plaza Tower, penyidik menetapkan sebagian besar dari mereka sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifudin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat keterlibatan langsung mereka dalam operasional harian, mulai dari posisi Customer Service (CS) hingga administrator sistem.
“Sebanyak 287 WNA dari berbagai Negara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Rincian Demografi Tersangka WNA
| Kewarganegaraan | Jumlah Tersangka |
| Vietnam | 185 orang |
| Tiongkok (China) | 76 orang |
| Myanmar | 15 orang |
| Thailand | 6 orang |
| Laos | 3 orang |
| Malaysia | 2 orang |
| Indonesia (WNI) | 4 orang (Fasilitator lokal) |
Sementara itu, 35 WNA lainnya saat ini masih berstatus saksi dan berada dalam proses pendalaman intensif oleh tim penyidik untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan ini.
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menyita dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, serta dokumen tinggal milik para WNA. Penyalahgunaan dokumen keimigrasian ini mengindikasikan adanya kelonggaran atau manipulasi dalam proses masuknya tenaga kerja asing yang dipekerjakan khusus untuk industri ilegal ini.
Tak hanya dokumen, Bareskrim juga melumpuhkan infrastruktur digital yang digunakan sindikat dengan menyita ratusan barang bukti elektronik:
594 unit telepon genggam (handphone) untuk operasional CS dan promosi.
382 unit laptop dan 179 monitor/komputer terintegrasi.
11 unit Mac Mini sebagai server lokal.
Rangkaian router serta perangkat keras jaringan digital lainnya.
Kasus Hayam Wuruk ini menjadi alarm keras bagi penegak hukum di Indonesia. Penggunaan wajah korporasi legal serta transaksi berbasis kripto menunjukkan bahwa sindikat judi online terus berevolusi.
Polri kini dihadapkan pada tantangan untuk tidak hanya menangkap para pekerja tingkat bawah (operator dan admin), tetapi juga melacak aktor intelektual (bandar besar) di Luar Negeri yang mengendalikan aliran dana USDT tersebut. Kerja sama antarkementerian termasuk Imigrasi, Kemenkominfo, dan PPATK menjadi harga mati untuk memutus mata rantai perjudian daring transnasional ini hingga ke akarnya. (Red)













