Tulang Bawang- Dunia maya kembali memakan korban. Bermodalkan gombalan maut, janji manis siap naik pelaminan, dan serangkaian alasan fiktif kelas kakap, seorang pria berinisial M.F alias Adi Winata sukses memperdaya seorang wanita hingga rekening korban bobol sampai Rp110 juta.
Namun, petualangan sang “playboy krispi” ini tidak berumur panjang. Gerak cepat jajaran Polsek Menggala yang dibackup Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menutup lembar kisah cintanya dengan sebuah borgol dingin.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan pada Senin malam, 2 November 2026 sekitar pukul 22.00 Wib, di kediamannya yang terletak di Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Menggala, AKP Irwan Susanto, membeberkan bahwa drama kejahatan ini bermula pada Desember 2025. Saat itu, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi pertemanan OMI. Di hadapan korban, pelaku memperkenalkan diri sebagai Adi Winata.
Merasa cocok, komunikasi keduanya berlanjut ke tahap yang jauh lebih intens. Di sinilah jurus “maut” pelaku mulai dimainkan. Dengan dalih cinta sejati dan komitmen serius menuju pelamarannya, pelaku mulai melancarkan aksi keruk saldo secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Juli 2026.
Agar korban tidak curiga dan terus royal menyetor dana, pelaku merangket alur cerita ala sinetron FTV. Mulai dari mengaku sedang merintis bisnis pertanian cabai skala besar yang butuh suntikan modal, hingga berlagak sebagai kontraktor yang sedang memegang proyek perbaikan jalan di wilayah Mesuji.
Terbuai rayuan maut dan merasa bertanggung jawab membantu calon suami, korban menuruti permintaan transfer ke beberapa nomor rekening milik pelaku secara berkala.
Kedok pelaku akhirnya terbongkar saat dompet korban mulai menipis dan tak sanggup lagi memenuhi permintaan transfer berikutnya. Alih-alih menunjukkan empati, tabiat asli pelaku langsung rontok seketika. Ia mulai melontarkan kata-kata kasar hingga membuat korban ketakutan.
Sadar dirinya telah dimanfaatkan dan ditipu, korban langsung melompat mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp110 juta.
Unit Reskrim Polsek Menggala di bawah komando Ps. Kanit Reskrim Aipda Solihin, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi apik dengan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, persembunyian pelaku langsung dibongkar.
Dari tangan tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 berkas transaksi perbankan dari Bank SeaBank atas nama korban dan 1 unit handphone Android yang diduga digunakan untuk melancarkan jurus gombalnya.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Menggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Red)













