Pekanbaru- Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar praktik peredaran pupuk ilegal dan tidak sesuai standar mutu yang menyasar para petani kelapa sawit di Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita total 45,8 ton pupuk lintas merek serta menetapkan seorang tersangka berinisial AM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait aktivitas penjualan pupuk di bawah standar tersebut.
“Dalam kasus tersebut, kami menetapkan satu penjual pupuk palsu berinisial AM,” ujar Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Kamis (05/11/2026).
Pengungkapan sindikat ini bermula dari operasi patroli rutin yang dilakukan oleh Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai pada pertengahan Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai dan mengamankan sebuah truk pengangkut pupuk, yang kemudian diserahkan kepada pihak Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengembangan penyelidikan secara mendalam. Hasilnya, aparat menemukan gudang penyimpanan berisi 926 karung pupuk dengan berat keseluruhan mencapai 45,8 ton di kawasan Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Guna memastikan validitas dugaan pelanggaran hukum, penyidik mengambil sampel dari 15 merek pupuk yang disita dan mengujinya di laboratorium independen. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa kandungan unsur hara dan kualitas pupuk tersebut jauh di bawah standar mutu yang tertera pada kemasan resmi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Tersangka AM diduga mendapatkan pasokan pupuk berkualitas rendah dari berbagai wilayah luar daerah, seperti Kota Dumai, Payakumbuh (Sumatera Barat), hingga Medan (Sumatera Utara).
Modus operandi yang digunakan tersangka meliputi pembelian pupuk murah di bawah standar, yang kemudian dipasarkan kembali kepada para petani kelapa sawit dengan menyasar celah kebutuhan pupuk berbiaya ekonomis. Dari setiap karung pupuk yang berhasil dipasarkan, tersangka meraup keuntungan bersih berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000.
Lebih lanjut, penyelidikan Kepolisian mengungkap bahwa tersangka memanfaatkan ruang digital, termasuk media sosial dan marketplace Facebook, untuk memperluas jaringan pasokan dan memuluskan distribusi barang ilegal tersebut.
Hingga saat ini, Polda Riau masih terus memperdalam penyidikan guna membongkar tuntas jaringan peredaran ini. Fokus utama penyelidikan meliputi penelusuran produsen utama, pemasok besar, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di balik sindikat peredaran pupuk palsu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan ketentuan hukum berlapis, yakni Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam menghadapi hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun serta denda hingga Rp3 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha pertanian agar senantiasa mematuhi regulasi mutu demi melindungi hak-hak petani serta menjaga stabilitas produktivitas sektor perkebunan Nasional. (Red)













