Jawa Barat- Pengungkapan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang, Jawa Barat ini menjadi alarm keras bagi para pemilik kendaraan agar lebih waspada terhadap peredaran oli palsu yang kian marak dan sulit dibedakan secara visual dari produk aslinya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MK, sementara satu pelaku lainnya berinisial TM masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Sindikat ini terbongkar bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 30 Oktober 2026.
Kapolresta Karawang, Kombes Pol. Mario Prahatinto, mengungkapkan bahwa aktivitas produksi oli ilegal tersebut dijalankan di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Baru Dua, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, wilayah pesisir utara Karawang.
“Sebenarnya ada dua tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Satu orang berinisial MK sudah ditangkap, dan satu pelaku lainnya berinisial TM masuk DPO,” ujar Mario saat memimpin ekspos pengungkapan kasus di Mapolresta Karawang, pekan lalu
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Opsnal Unit II Tipidsus Satreskrim Polresta Karawang, para pelaku menjalankan modus operandi yang terbilang sederhana namun sangat merugikan sekaligus mengecoh konsumen.
Para pelaku memanfaatkan cairan oli bekas yang kemudian dipindahkan ke dalam botol kemasan baru dari berbagai merek ternama menggunakan bantuan corong dan teko berukuran literan. Setelah proses repacking (pengemasan ulang) selesai, botol-botol tersebut disegel kembali menggunakan peralatan khusus seperti mesin Induction Foil Sealer agar tampilannya benar-benar menyerupai produk asli dari pabrikan resmi.
Oli palsu siap edar tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui platform online (dijual secara daring) maupun disalurkan langsung ke sejumlah bengkel konvensional. Cara ini diduga sengaja dipilih untuk menyasar para pengendara yang mencari pelumas kendaraan dengan harga miring namun berkedok merek populer.
Dari lokasi penggerebekan di Kecamatan Pakisjaya, petugas menyita setumpuk barang bukti berukuran masif yang memperlihatkan skala operasional sindikat ini. Barang bukti yang diamankan meliputi ribuan botol oli palsu dari berbagai merek dan ukuran, ratusan botol kosong, jeriken, dan drum penampung, peralatan produksi seperti corong, teko plastik, pipa, selang, dan alat pres tutup botol Induction Foil Sealer, dan alat pendukung administrasi dan pemasaran: satu unit printer label, satu dus label kemasan berbagai merek oli, 14 gulungan kertas label SPX, satu unit laptop Advan, satu unit telepon genggam Redmi 14C, hingga sebuah buku catatan penjualan.
Atas perbuatan curang tersebut, tersangka MK kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu keberadaan TM yang telah masuk dalam DPO guna membongkar jaringan suplai dan keterlibatan pihak lain. (Red)













