Jakarta,Studio2News- Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) mengaku merasa terhina dan direndahkan atas tudingan ijazah palsu. Hal itu diungkapkan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang fitnah dugaan ijazah dengan terdakwa Roy Suryo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (5/11/2026).
“Kerugian immaterial, Yang Mulia. Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya,” ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai kerugian yang dialaminya setelah menyaksikan video yang menampilkan perbuatan terdakwa.
Jokowi juga menegaskan, dengan adanya polemik tersebut, nama baiknya dan keluarga juga ikut terdampak.”Saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengungkapkan keberatannya atas tuduhan menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pencalonan dalam sejumlah kontestasi politik. Ia menyebut tuduhan tersebut berkaitan dengan pencalonannya sebagai wali kota, gubernur hingga presiden. “Kemudian yang ketiga juga saya merasa dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali, Yang Mulia,” tutur Jokowi.
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo terus bergulir. Dalam sidang dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada 17 September 2026, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)













