JAKARTA, Studio2News — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan operasi penyadapan ilegal (illegal access) berskala nasional.
Tak main-main, operasi intelijen tanpa prosedur hukum tersebut menargetkan nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga berbagai elemen masyarakat sipil.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegas Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
Selain mantan Kapolri, penyidikan Bareskrim Polri menyeret dua jenderal aktif berbintang dua sebagai tersangka utama. Kedua Pati Polri tersebut yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Sejauh ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi umum serta 3 saksi ahli untuk membongkar konstruksi hukum dan modus penyadapan rahasia tersebut.
Dalam penyidikan mendalam, Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah perangkat elektronik canggih yang digunakan untuk menjalankan aksi peretasan tersebut.
“Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” jelas Komjen Asep. (Red).













