Polda Lampung Tegas Seluruh Personel Dilarang Gunakan Vape, Termasuk di Luar Jam Dinas

Bandar Lampung- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas, disiplin, serta kesehatan institusi. Melalui Surat Edaran tertanggal 30 Oktober 2026 yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Polri secara resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri baik anggota aktif maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri menggunakan rokok elektrik (vape), baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Kebijakan strategis ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan standar etika dan profesionalisme personel, tetapi juga sebagai langkah antisipatif terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika serta risiko kesehatan serius.

Penerbitan surat edaran ini didasari oleh eskalasi kerawanan terkait peredaran gelap narkotika. Berdasarkan evaluasi institusi, perangkat vape kerap disalahgunakan oleh sindikat kejahatan sebagai media peredaran zat psikotropika dan narkotika terlarang, termasuk Etomidate.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat Etomidate telah resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Tantangan pengawasan semakin kompleks mengingat cairan atau cartridge vape yang terkontaminasi zat adiktif tersebut secara visual sangat sulit dibedakan dari cairan konvensional.

Selain aspek keamanan dan hukum, kebijakan ini juga berpijak pada kajian ilmiah yang komprehensif. Mengutip hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam surat edaran tersebut, penggunaan vape terbukti memicu dampak kesehatan yang signifikan, meliputi risiko penurunan produksi insulin yang berpotensi memicu diabetes, dan gangguan fungsi paru-paru, di mana sekitar 92 persen sampel yang diuji menunjukkan adanya indikasi kerusakan paru.

Dari perspektif etika institusional, penggunaan rokok elektrik di area kerja dinilai berpotensi mereduksi citra profesionalisme, mengganggu estetika lingkungan kerja, serta bertentangan dengan norma kesopanan dan kenyamanan publik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Polri menetapkan pedoman operasional yang wajib dipatuhi di seluruh satuan kerja, mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek):

  1. Larangan Mutlak bagi Personel: Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang keras menggunakan perangkat vape, baik saat melaksanakan tugas dinas maupun di luar jam kedinasan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.
  2. Pengawasan terhadap Publik: Setiap tamu dan pengunjung yang memasuki fasilitas kerja Polri juga dilarang menggunakan rokok elektrik. Bagi pelanggar, petugas akan memberikan teguran serta instruksi untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

Menindaklanjuti kebijakan Nasional tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, menegaskan bahwa aturan ini langsung diberlakukan secara efektif di seluruh jajaran Polda Lampung.

“Seluruh personel Polda Lampung wajib mematuhi ketentuan ini secara mutlak, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini merupakan bagian fundamental dari penegakan disiplin internal, penjagaan profesionalisme, serta langkah preventif melindungi anggota dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari.

Melalui penerapan aturan ini, seluruh jajaran Polda Lampung diharapkan mampu menjadi teladan (role model) yang taat hukum bagi masyarakat, sekaligus mewujudkan lingkungan institusi Polri yang senantiasa sehat, tertib, dan profesional. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!