Gaya Hidup Diduga Jadi Motif Pencurian Mobil dan Barang Elektronik di Kostan Kemiling

Bandar Lampung-  Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kemiling berhasil membekuk seorang pemuda berinisial MAS (20) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kos yang terletak di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Tersangka melancarkan aksinya setelah memanfaatkan kedekatannya dengan korban serta pemetaan situasi yang matang.

Kapolsek Kemiling, Iptu Putri Tristyowati, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Desa Sukaraja, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib.

“Pelaku mengenal korban karena pernah bekerja bersama. Dari kedekatan itu, ia mengetahui persis situasi rumah kos serta jadwal korban saat ditinggal bekerja,” ujar Iptu Putri saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kompleks kos yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Kemiling.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi ini telah direncanakan oleh tersangka. MAS berangkat dari kediaman neneknya di wilayah Lampung Selatan menggunakan jasa transportasi daring menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela kamar kos menggunakan sebuah obeng.

Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, tersangka menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit mobil Toyota Agya warna merah dengan nomor polisi BE 1047 CD, dua unit telepon seluler merek Oppo dan Realme, satu unit konsol permainan PlayStation 3 (PS3), satu buah koper berwarna biru.

Untuk mengelabui aksinya, tersangka memasukkan sebagian barang curian seperti PS3 ke dalam koper, lalu menyerahkannya kepada pengemudi ojek online yang telah menunggunya di luar. Sementara itu, mobil korban dibawa kabur menuju wilayah Lampung Selatan.

Dari hasil pemeriksaan intensif sementara, penyidik mendapati bahwa motif di balik tindak kriminal ini dilatarbelakangi oleh tekanan gaya hidup tersangka. Selain itu, sebagian barang bukti berupa konsol PS3 dilaporkan telah dijual oleh pelaku.

“Motifnya diduga kuat karena gaya hidup. PlayStation 3 hasil curian juga sudah sempat dijual. Saat ini, kami masih mendalami guna mengetahui keberadaan barang tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun pengembangan kasus,” tegas Iptu Putri.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil Toyota Agya merah serta beberapa perangkat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sementara itu, perburuan terhadap barang bukti yang telah berpindah tangan terus dilakukan.

Akibat perbuatannya, tersangka MAS kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kemiling dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. (Sandi Putra/ Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!