Jakarta- Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa kecerdasan dan kecakapan teknis tidak lagi memadai jika tidak didasari oleh integritas moral yang kuat. Komitmen tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi setiap personel dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan pelayanan publik.
Penegasan itu disampaikan Kapolri saat memberikan pembekalan strategis kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lemhannas RI, Jakarta. Dalam arahannya, ia menyoroti urgensi pembenahan internal, penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu, serta peningkatan standar kualitas pelayanan sebagai instrumen utama dalam memulihkan dan merawat kepercayaan publik (public trust).
“Kita tidak hanya butuh orang pintar. Kita butuh orang yang punya integritas,” ujar Jenderal Suyudi, Kamis (29/10/2026).
Sebagai calon pemimpin masa depan, para perwira diingatkan untuk bersikap tegas dan menolak segala bentuk pembiaran (impunity) terhadap pelanggaran internal. Kapolri secara khusus menyoroti bahaya keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkotika, yang dinilai dapat meruntuhkan marwah institusi sekaligus melumpuhkan efektivitas penegakan hukum.
Di samping itu, penanganan perkara di lapangan diwajibkan untuk berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Suyudi melarang keras tindakan represif, seperti bersikap kasar, membentak, atau mengintimidasi masyarakat, serta menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional tersangka, saksi, korban, maupun privasi data pribadi.
Kapolri menggarisbawahi bahwa tolok ukur keberhasilan institusi kepolisian tidak lagi sekadar direduksi pada statistik jumlah operasi atau penangkapan. Indikator kinerja kini bergeser pada:
- Kualitas pelayanan publik yang mudah diakses.
- Kepastian dan kecepatan penanganan perkara (rapid response).
- Pemulihan hak-hak korban kejahatan.
- Peningkatan eskalasi rasa aman di tengah masyarakat.
Selain itu, Polri dituntut untuk adaptif dan terbuka terhadap kritik konstruktif. Suyudi meminta seluruh jajaran agar tidak bersikap antikritik terhadap masukan publik yang disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan aplikasi perpesanan, serta memastikan setiap aduan diteruskan secara berjenjang kepada satuan kerja yang berwenang.
Dari aspek tata kelola kelembagaan, Kapolri memaparkan strategi restrukturisasi organisasi guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat lapis bawah. Fokus utama pembenahan diarahkan pada penguatan kapasitas personel di tingkat sektor.
“Mabes itu harus ramping, Polda harus kuat, Polres harus besar, Polsek harus tangguh,” tegas Suyudi.
Kebijakan perampingan struktur di tingkat Markas Besar (Mabes Polri) akan diimbangi dengan pergeseran personel (shifting) secara proporsional ke satuan-satuan wilayah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi distribusi tugas tanpa membebani personel dengan beban ganda (overload/double burden) yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.
Melalui sinergi antara integritas moral, profesionalisme operasional, dan efisiensi struktural, Polri optimistis dapat menghadirkan sosok institusi penegak hukum yang akuntabel, terpercaya, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (Red)













