Lampung Utara- Peningkatan data angka perceraian yang dimiliki Pengadilan Agama (PA) Kotabumi periode Januari hingga Oktober 2026 ini, wilayah perkotaan dan kawasan penyangga mencatatkan konsentrasi kasus tertinggi, dengan lima Kecamatan teratas.
Angka perceraian tertinggi berada pada Kecamatan Kotabumi Selatan sebanyak 112 perkara, Abung Selatan 104 perkara, Kotabumi: 95 perkara, Abung Semuli 70 perkara, dan Bukit Kemuning: 69 perkara
Total perkara yang masuk mencapai 1.499 kasus, meningkat dibanding 1.392 perkara pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Panitera Muda Hukum PA Kotabumi, Teti Pitriani, mengungkapkan bahwa mayoritas pengajuan didominasi oleh pihak istri melalui mekanisme Cerai Gugat sebanyak 1.026 perkara, sementara Cerai Talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 209 perkara.
“Berdasarkan Laporan Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian (LIPA 10), retaknya ikatan rumah tangga di Lampung Utara didominasi oleh persoalan relasi psikologis dan financial,”Ujar Teti, Kamis 29 Oktober 2026
Kasus tertinggi disumbang oleh perselisihan dan pertengkaran terus-Menerus sebanyak 800 kasus (Jan–Okt 2026), meninggalkan salah satu pihak (Desertasi) 176 kasus, faktor ekonomi 16 kasus, dan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 7 kasus
Selain itu, PA Kotabumi turut mencatat variabel penyebab sekunder lainnya seperti perjudian, penyalahgunaan narkotika, hukuman penjara, cacat badan, hingga pengaruh minuman keras.
Melihat tingginya angka disolusi keluarga khususnya di kawasan dengan dinamika sosial tinggi pihak PA Kotabumi menilai perlunya penguatan lembaga mediasi, konseling pranikah, serta edukasi ketahanan keluarga guna menekan laju perceraian ke depan. (Yogi/ Red)













