Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan laboratorium narkoba ilegal (clandestine laboratory) berskala besar di Kabupaten Pidie, Aceh. Fasilitas clandestine tersebut diindikasikan kuat beroperasi untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal dengan estimasi total mencapai 1,2 ton.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa penggerebekan awal menjaring total 11 orang di lokasi kejadian. Setelah melalui gelar perkara dan peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan, 10 orang resmi berstatus tersangka, sementara satu orang lainnya untuk sementara tetap berkedudukan sebagai saksi.
“Pada saat penggerebekan itu sudah diamankan sebanyak 11 orang. Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka,” ujar Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, sindikat ini memiliki pembagian peran yang terstruktur dan lintas negara. Berikut adalah rincian peran para tersangka:
- Peran Kunci / Ahli Kimia (Cook): Dua warga negara Asing (WNA) asal China berinisial LJ dan XM diidentifikasi sebagai juru masak utama atau chemists yang bertanggung jawab langsung atas proses pengolahan bahan kimia metamfetamin cair menjadi kristal sabu siap edar.
- Asisten Pengolahan: Tersangka MY dan MZ bertugas membantu jalannya proses produksi inti serta pengemasan barang haram tersebut.
- Fasilitator dan Logistik: Tersangka AY berperan menyediakan kebutuhan logistik harian sekaligus menyiapkan infrastruktur lokasi laboratorium agar dapat beroperasi. Adapun RZ bertanggung jawab atas pengadaan seluruh perlengkapan dan perangkat teknis pengolahan sabu.
- Fasilitator Penjemputan Internasional: Jaringan lokal turut dikerahkan untuk memuluskan mobilisasi koki asal luar negeri. Tersangka BS dan MN bertugas menjemput dan mengantarkan LJ serta XM dari Malaysia menuju Aceh. Sementara itu, RM dan RY menyambut kedatangan kedua WNA tersebut di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sebelum membawa mereka ke lokasi laboratorium.
Di sisi lain, seorang individu berinisial AK yang sebelumnya turut diamankan diputuskan berstatus sebagai saksi. Penyidik menilai belum ditemukan unsur niat jahat (mens rea) atau keterlibatan aktif dalam proses persiapan dan produksi, mengingat AK murni bekerja di bawah arahan tersangka AY pada bengkel pengecatan mobil yang disalahgunakan menjadi lokasi laboratorium.
Selain meringkus 10 tersangka di atas, Bareskrim Polri saat ini tengah memburu dua orang buronan yang masuk dalam jaringan sindikat internasional dan domestik ini, yakni:
- ES: Diduga berperan sebagai penyandang dana utama yang menginstruksikan sejumlah pihak berangkat ke Medan, Sumatera Utara, guna memborong peralatan laboratorium.
- JM: Diduga bertindak sebagai pengendali operasional (mastermind) dari laboratorium narkoba ilegal tersebut.
Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari komitmen penegakan hukum secara komprehensif, menyusul peninjauan langsung tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Pidie, Aceh, oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto pada Jumat (23/10/2026) lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan regulasi penyesuaian hukum terkait, yaitu:
- Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; atau
- Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna membongkar tuntas jaringan peredaran gelap narkotika berskala internasional ini hingga ke akar-akarnya. (Red)













