Polisi Ungkap Penyelundupan 8.400 Liter Solar Subsidi di Katibung, Tiga Tersangka Diringkus

Lampung Selatan- Jajaran Polres Lampung Selatan membongkar jaringan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Operasi penindakan tersebut dilaksanakan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan,  menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik bergerak cepat ke lokasi sasaran pada pukul 00.30 WIB. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mencegat dua unit truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam di lokasi, petugas menemukan sebanyak 240 jeriken, masing-masing berkapasitas 35 liter, yang berisi solar bersubsidi dengan total volume mencapai 8.400 liter. Delapan orang di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKBP Deddy.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang dari delapan individu yang diamankan sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; serta MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Selain ribuan liter solar subsidi dan dua unit truk pengangkut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penunjang operasional ilegal tersebut, yang meliputi:

  • 1 unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih (pelat nomor 8733 TT)
  • 1 unit mesin penyedot (pompa)
  • Uang tunai sebesar Rp4.436.000 yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi pengangkutan BBM ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Regulasi ini secara tegas melarang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Para pelaku terancam menghadapi sanksi pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Lampung Selatan menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di jalur-jalur strategis guna mencegah praktik penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!