TERUNGKAP FAKTA! Sebelum Dipotong dan Digiling, Dwi Bagus Bakar Istri dan Anak Secara Utuh Menggunakan Kayu Bakar

MADIUN, STUDIO2NEWS – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan keji yang menimpa Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun pada Selasa (27/10/2026) malam.

Dalam prarekonstruksi ini sebanyak 48 adegan diperagakan untuk merangkai aksi kejam tersangka, Dwi Bagus Martono.

Dari prarekonstruksi tersebut, terungkap fakta mengerikan terkait cara pelaku menghilangkan jejak kejahatannya. Pelaku membakar tubuh ibu dan anak itu secara utuh menggunakan kayu bakar di atas tanah yang kemudian ditutupi tungku cor.

Tidak berhenti di situ, pelaku melanjutnya aksi biadabnya dengan memotong dan menggiling sisa jenazah kedua korban menggunakan mesin pencacah (chopper).

Usai dihancurkan, abu serta sisa tubuh korban dibuang oleh pelaku ke dua lokasi terpisah, yakni di bawah jembatan sungai kawasan Kwadungan dan Jembatan Prambanan, Kota Madiun.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa penyidik mendalami rangkaian peristiwa di tiga lokasi berbeda yakni:

  1. Hotel Mataram Baru (Jl. dr. Soetomo), Tempat awal mula Dini Hardiyanti diduga dihabisi usai terlibat percekcokan dengan tersangka. Polisi memperagakan momen komunikasi hingga proses evakuasi jenazah korban keluar hotel menggunakan mobil, yang diselaraskan dengan rekaman CCTV.
  1. Rumah Orang Tua Tersangka (Kawasan Winongo), Lokasi yang diduga menjadi tempat tewasnya bocah malang, AGF. Di tempat ini, sejumlah adegan disesuaikan ulang berdasarkan fakta diskusi serta pengakuan tersangka.
  2. Rumah Pribadi Tersangka (Jl. Kunir, Kel. Ngegong), Eksekusi pemusnahan barbar berlangsung di sini. Lokasi ini menjadi saksi pembakaran, pemuatan jenazah ke mesin pencacah, hingga upaya sistematis menutupi jejak kejahatan.

“Yang menarik, tersangka membeli mesin pencacah tersebut justru setelah proses pembakaran dilakukan. Hanya selang dua hari penggunaan, ia menyuruh temannya untuk menjual mesin itu kembali. Hal ini masih terus kami dalami,” tegas Jumhur.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti krusial dari TKP, di antaranya satu unit mesin pencacah, abu sisa pembakaran dari tungku, serta serpihan tulang yang diduga kuat milik kedua korban. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan identitas dan karakteristik tulang.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif utama di balik aksi pembunuhan berencana yang teramat sadis ini sembari mencocokkan seluruh pengakuan tersangka dengan fakta hukum di lapangan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!