Mesuji- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji mengungkap dan mengamankan dua pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda wilayah hokum Polres Mesuji.
Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh petugas. Tersangka pertama berinisial AS (26) dan DS (19) terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di wilayah setempat.
Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan,”Anggota mengungkap dan mengamankan dua pelaku dalam dua kasus berbeda, yaitu pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Adi, Selasa (27/10/2026).
Penangkapan kedua pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 182 / X / 2026 / SPKT / Res Mesuji / Polda Lampung, tertanggal 22 Oktober 2026, serta Laporan Polisi Nomor: LP / B / 212 / IX / 2025 / SPKT / Res Mesuji / Polda Lampung, tertanggal 27 Oktober 2025.
Adapun kasus pencabulan di Mesuji Timur atas tersangka AS bermula ketika keluarga korban menghadiri acara pernikahan kerabat pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur.
“Pada Pukul 02.00 Wib keesokan harinya usai rangkaian acara pernikahan, korban tertidur bersama kerabat lainnya di ruang tamu rumah saudara korban, tiba-tiba korban terbangun karena merasakan ada tangan yang menyentuh bagian kemaluannya. Saat membuka mata, korban melihat tersangka AS sedang duduk di sisi kiri bawah tubuh korban, sambil menggunakan tangan kirinya membuka celana dalam korban dan memasukkan tangan kanannya ke dalam kemaluan korban,”urai Iptu Adi Setiawan
Sadar dirinya menjadi korban pelecehan, lanjutnya, korban langsung menendang kaki pelaku. Pelaku seketika menarik tangannya dan memberikan isyarat agar korban tetap diam, lalu melarikan diri meninggalkan lokasi. Korban yang ketakutan langsung membangunkan ibu angkatnya dan menceritakan insiden tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan resmi ke Polres Mesuji.
Adapun kasus Persetubuhan di Way Serdang atas tersangka DS yakni bermula pada malam hari di bulan Agustus 2025 silam pada pukul 00.30 Wib dimana Ayah korban yang tengah beristirahat mendadak dibangunkan oleh anak sulungnya (kakak korban) yang memberitahukan bahwa korban tidak berada di dalam kamarnya.
Kakak korban mengaku mendapat informasi dari rekan korban yang melihat korban keluar malam hari dan diboncengi menggunakan sepeda motor oleh seorang pria,”Ayah korban langsung berinisiatif melakukan pencarian ke arah Desa Gedung Boga, namun korban tidak ditemukan dan nomor ponsel korban tidak aktif. Di tengah pencarian, Ayah korban dihubungi oleh istrinya yang mengabarkan bahwa putrinya telah kembali ke rumah. Setibanya di rumah, Ayah korban langsung menginterogasi korban,”terangnya lagi.
Korban mengaku pergi bersama tersangka DS dan menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi di rumah kosong milik orang tua pelaku di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang. Berselang sekitar satu bulan dari kejadian tersebut, tepatnya pada Sabtu, 27 September 2025, keluarga kembali dikejutkan dengan beredarnya video asusila yang melibatkan korban dan pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Mesuji.
Menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Mesuji langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan kedua pelaku. Berkat kerja keras dan kedisiplinan personel di lapangan, kedua tersangka berhasil diringkus di lokasi terpisah
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Mesuji guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka pencabulan (AS) akan dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sementara tersangka persetubuhan (DS) dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red)













